Jakarta, Aktual.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo berharap draft Rancangan Undang-undang (RUU) Penyelenggaraan Pemilu pada akhir Juli 2016 mendatang bisa diserahkan ke Kementerian Sekretariat Negara. Saat ini, Kemendagri tengah menyiapkan agar RUU tersebut dapat diserahkan ke Setneg.

“Mudah-mudahan akhir Juli diserahkan ke Setneg dulu. Baru setelah itu ada ratas,” katanya, Senin (18/7).

“Nanti tergantung DPR. Dibuat satu kali masa sidang atau dua kali,” lanjut dia mengenai tenggat rampungnya revisi.

Tjahjo belum bisa menjabarkan apa saja isu-isu krusial dalam RUU Penyelenggaraan Pemilu. Sebab semuanya masih menunggu rapat terbatas di Istana. Pada prinsipnya, Presiden Joko Widodo berharap revisi Undang-undang (UU) kepemiluan dapat berlangsung atau berlaku untuk jangka panjang. Dengan begitu tidak setiap tahun diubah.

RUU Penyelenggaraan Pemilu sendiri merupakan unifikasi dari tiga UU. Yakni UU Nomor 8/2012 tentang Pemilu Legislastif (Pileg), UU 42/2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) serta UU 15/2014 tentang Penyelenggara Pemilu.

Kemendagri melalui Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) melibatkan sembilan orang pakar dalam penyusunan naskah. Dirjen Polpum juga melibatkan masukan dan partisipasi publik, termasuk pegiat kepemiluan.

Salah satu anggota Tim Perumus, Djoeharmansyah Djohan mengatakan bahwa prinsipnya RUU Penyelenggaraan Pemilu bertujuan untuk menyederhanakan sistem kepemiluan di Indonesia. Dicontohkan mengenai sistem pemilu proporsional atau tertutup, belakangan menguat wacana untuk menggunakan sistem proporsional tertutup.

 

Laporan: Sumitro

Artikel ini ditulis oleh: