Jakarta, Aktual.co —Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hari ini mengundang Pemprov dan DPRD DKI untuk rapat membahas Rancangan Peraturan Gubernur mengenai APBD DKI Tahun Anggaran 2015.
Pihak Pemprov DKI dipimpin langsung Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) beserta jajarannya. Seperti Sekretaris Daerah Saefullah, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Heru Budi Hartono, Kadis Tata Air Agus Priyono dan SKPD lainnya.
Sedangkan dari dewan hadir Ketua DPRD Prasetio Edi Marsudi dan Ketua Fraksi Nasdem Bestari Barus.
Rapat guna mempercepat proses pengesahan Pergub soal APBD DKI 2015 tersebut dipimpin Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri Reydonnyzar Moenek.
“Pembukaan boleh diliput, kemudian saya akan menyampaikan kebijakan anggaran secara makro. Satu dua jam saya akan adakan konferensi pers,” kata Donny, sesaat sebelum rapat dimulai, di Kemendagri, Kamis (2/4).
Pekan lalu, Donny mengatakan mengatakan Ahok dan SKPD DKI dipanggil untuk diminta mengklarifikasi RAPBD 2015 yang diajukan melalui rancangan Pergub itu.
Klarifikasi, tutur dia, dilakukan guna menjamin RAPBD rasional, efisien, patut, wajar, serta proporsional dalam realisasinya. Sehingga tidak ada lagi inefesiensi belanja-belanja yang tidak perlu.
“Jadi kita betul-betul mencoba mengefektifkan belanja daerah itu melalui proses klarifikasi. Itulah bentuk pengawasan dan pengendalian Mendagri,” ujar Donny, Rabu (25/3).
Adapun klarifikasi hanya salah satu bentuk pengawasan Kemendagri. Selain itu, ujar Donny, bentuk pengawasan lainnya yakni, evaluasi, asistensi, supervisi.
Diakuinya, Kemendagri memang mengambil peran DPRD untuk melakukan pengawasan terhadap RAPBD DKI 2015. Sebab fungsi pengawasan DPRD tidak bisa inharen (melekat).
“Dengan rancangan Pergub, ini praktis fungsi DPRD meskipun tetap lakukan fungsi pengawasan tapi tidak bisa inharen/melekat ke fungsi mekanisme penyusunan. Sekarang fungsi itu diperankan Mendagri. Maka ini, kita akan lakukan proses evaluasi dan klarifikasi terkait RAPBD dimaksud,” ujar Donny.
Artikel ini ditulis oleh:

















