Pilkada Serentak Tahap II (Aktual/Ilst.Nlsn)
Pilkada Serentak Tahap II (Aktual/Ilst.Nlsn)

Jakarta, Aktual.com — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkapkan rencana revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) menjadi sebuah keharusan. Pasalnya, keberadaan UU Pilkada masih lemah dan menyisakan banyak persoalan.

Salah satu kelemahan yang disebut Mendagri Tjahjo Kumolo adalah terkait dana Pilkada, tahapan sengketa Pilkada dan batasan partai pengusung. Untuk penanganan sengketa Pilkada misalnya, ia menekankan pentingnya penanganan di Bawaslu, KPU, MK dan MA yang perlu diperjelas.

Mengenai batasan partai mengusung calon kepala daerah juga diatur. Dengan begitu, kedepan partai politik tidak bisa memborong calon yang ada sehingga terjadi Pilkada dengan calon tunggal.

Hari ini, usai pelantikan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri Teguh Setyabudi, Dirjen Otonomi Daerah Sonny Soemarsono mengatakan salah satu draft revisi yang dimasukkan mengenai sanksi bagi partai politik.

“Partai wajib mencalonkan, kalau tidak nanti diberikan sanksi tidak boleh mengikuti Pilkada selanjutnya,” kata dia di Gedung BPSDM Kemendagri, Jakarta, Jumat (19/2).

Sanksi berlaku jika parpol tidak mempunyai calon saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) atau pemilihan umum lainnya. Bagaimana jenis sanksi dimaksud, Sonny belum bisa menjelaskan lebih jauh. Namun demikian tujuan dari pemberian sanksi ini adalah upaya menghindari Pilkada diikuti satu calon.

“Yang pasti dalam revisi UU Pilkada akan kami atur, parpol akan diberikan sanksi lebih jelas dan tegas,” ucapnya.

Artikel ini ditulis oleh: