Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro saat memberi sambutan pada acara Malam Penganugerahan “Tanda Penghargaan Swasti Saba Kabupaten/Kota Sehat dan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) Tahun 2023” di Jakarta, Selasa (28/11/2023). (ANTARA/HO-Puspen Kementerian Dalam Negeri)

Jakarta, Aktual.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta ada upaya peningkatan layanan primer bidang kesehatan di daerah-daerah untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.

Sekjen Kemendagri, Suhajar Diantoro, mengungkapkan bahwa Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, telah memberikan arahan kepada gubernur, bupati, dan wali kota untuk giat dalam upaya ini. Upaya keras ini dijalankan mulai tahun ini hingga tahun depan, dengan fokus mendekatkan pelayanan utama hingga ke tingkat Posyandu. Posyandu, yang berada di bawah organisasi Kemendagri, menjadi tanggung jawab bupati, camat, lurah, dan kepala desa.

Dalam upaya mendekatkan layanan primer kesehatan kepada masyarakat, Pemerintah tengah mengimplementasikan program besar. Selain itu, Pemerintah juga mendorong rumah sakit di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota untuk dapat menangani penyakit berat yang sebelumnya tidak tertangani di wilayah tersebut.

Menurut data Kemendagri, sekitar 67 persen kabupaten dan kota di Indonesia telah diklasifikasikan sebagai kabupaten dan kota sehat, sementara 33 persen sisanya masih perlu dioptimalkan dalam hal kesehatan.

Suhajar menambahkan bahwa dari 100 rumah tangga, 91 di antaranya telah memiliki akses air minum layak, namun sembilan rumah tangga sisanya masih memerlukan pasokan air bersih dari pemerintah daerah. Selanjutnya, dari 100 rumah tangga, 85 di antaranya telah memiliki akses sanitasi yang memadai, sementara 15 rumah tangga lainnya memerlukan bantuan dari pemerintah daerah untuk sanitasi yang layak.

Dia menekankan bahwa urusan pemerintahan di bidang kesehatan adalah urusan pemerintahan konkuren yang wajib dalam pelayanan dasar. Sebagian tugasnya telah diserahkan kepada pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota.

“Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengurus manajemen pemerintahan serta mengatur peraturan daerah. Oleh karena itu, tidak ada kepala daerah yang boleh mengabaikan urusan ini,” jelas Suhajar.

Suhajar juga menyampaikan selamat kepada pemerintah daerah yang meraih penghargaan, berharap seluruh kepala daerah dapat mendukung program-program Pemerintah.

“Penghargaan hari ini diberikan oleh Menteri Kesehatan berdasarkan peraturan menteri. Bersama Mendagri dan Menkes, penghargaan ini diberikan kepada Bapak dan Ibu yang berprestasi. Setelah ini, ada tugas berat lagi, dan Mendagri akan mendukung penuh atas perintah Presiden,” ujar Suhajar.

Artikel ini ditulis oleh:

Sandi Setyawan