Pakar hukum tata negara Irmanputra Sidin menegaskan rencana Mendagri Tjahjo Kumolo menunjuk pejabat Polri sebagai pelaksana tugas gubernur harus dibatalkan, karena bertentangan dengan undang-undang. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa nama Irjen Pol M. Iriawan dan Irjen Pol Martuani Sormin muncul sebagai calon penjabat gubernur merupakan rekomendasi dari Polri.

“Saya minta pejabat Polri. Polri yang merekomendasikan,” kata Menteri Tjahjo di Jakarta, Senin (29/1).

Menurut dia, awalnya pihaknya meminta Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) dan Polri untuk merekomendasi nama-nama usulan untuk dicalonkan sebagai penjabat gubernur.

Tjahjo mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu surat resmi pengusulan dua nama perwira tinggi Polri tersebut dari Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian.

Surat tersebut nantinya akan diserahkan kepada Menteri Sekretariat Negara dan selanjutnya Presiden Joko Widodo yang akan memutuskan untuk menyetujui atau menolak usulan tersebut.

“Disetujui atau tidak, kewenangan presiden,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid