Sebelumnya Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) mengumumkan pencabutan status badan hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan aktivitas di kantor HTI masih berjalan normal. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Kementerian Dalam Negeri menjelaskan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Peringatan dan Pembinaan Terhadap Mantan Anggota Hizbut Tahrir Indonesia ditujukan kepada kementerian dan lembaga.

“SKB ini ditujukan kepada kementerian/lembaga dan termasuk juga pemda. Isinya menyosialisasikan agar masyarakat paham, bahwa bertentangan Pancasila itu tidak benar, dilarang menyebarkan menganut ideologi atau paham yang bertentangan pancasila,” jelas Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum, Kementerian Dalam Negeri, Soedarmo di Jakarta, Rabu (9/8).

Soedarmo menekankan melalui SKB ini pemerintah menjamin tidak ada diskriminasi terhadap mantan anggota HTI. Justru melalui SKB yang akan diterbitkan ini pemerintah mengimbau kepada masyarakat supaya tidak besikap anarkis terhadap eks HTI.

“Jika terjadi persekusi, tentu akan ada sanksi yang diatur sesuai KUHP. Kami hanya mengimbau dan pengawasan,” jelas Soedarmo.

Sebelumnya pemerintah melalui Perppu Ormas telah mencabut perizinan ormas HTI karena dinilai bertentangan dengan Pancasila. Pascapencabutan izin tersebut, muncul kekhawatiran adanya tindakan persekusi terhadap mantan anggota HTI.

Untuk mencegah hal tersebut pemerintah berencana mengeluarkan SKB yang akan ditandatangani Mendagri, Menkumham dan Jaksa Agung.

Adapun SKB ditujukan kepada kementerian dan lembaga agar selanjutnya melalui jajarannya dapat menyosialisasikan kepada publik terkait pembinaan mantan anggota HTI.[ant]

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Andy Abdul Hamid