Jakarta, Aktual.co — Polemik soal mitra komisi untuk Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi terus berkelanjutan dan belum ada keputusan final.
Pasalnya, pembentukan nomenklatur baru, seperti kementerian desa, tidak bisa diawasi oleh dua komisi sekaligus.
“Memang agak keberatan kalau misalkan satu kementerian di dua komisi, yakni cara mengaturnya dalam bentuk pengawasan,” ucap Ketua Komisi II DPR RI, Rambe Kamarul Zaman, di Komplek Parlemen, Senanyan, Rabu (3/6).
Ia mengakui bahwa dengan belum adanya keputusan Kemendes bermitra dengan komisi mana, tentu akan membuat pembahasan tentang rancangan anggaran kementerian/lembaga (RAK/L) tersendat.
“Pada Paripuna awal menetapkan bahwa menteri desa pdt, dan tranmigrasi itu ke komisi II. Tetapi kan mendapat tanggapan dari komisi yang lain dan sekarang kita tengah sibuk membahas RAPBN dari APBNP 2015, dan sekarang tengah pembicaraan pembahasan pendahuluan untuk RAPBN 2016 dilakukan secara mendalam,” ujar dia.
Ketika ditanya di komisi berapa seharusnya Kemendes bermitra, Politikus Golkar itu mengatakan bahwa sudah selayaknya berada di bawah pengawasan komisi II.
“Karena yang terpenting soal Kemendes itu tidak bisa lepas koordinasinya dengan kemendagri yang bermitra dengan komisi II,” tandasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang