Jakarta, Aktual.com — Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi serta Pemerintah Filipina sepakati kerja sama bangun desa. Kesepakatan itu dicapai melalui pertemuan dan diskusi yang dilakukan dengan pejabat dari Department of Interior and Local Government, yang dipimpin oleh Undersecretary/Chief of Staff DILG, Atty Gefer R Mancol.
Menteri Desa Marwan Jafar menjelaskan, pembangunan Desa di Filipina tidak diatur dalam Undang-undang tersendiri, seperti di Indonesia melalui Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, namun masih diatur bersama pemerintahan daerah melalui Local Government Code 1991, sebagaimana di Indonesia sebelum UU Desa.
“Oleh karenanya DILG tertarik untuk belajar lebih lanjut dengan Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi, terkait dengan pelaksanaan UU Desa, sebagai pembelajaran bagi DILG untuk meningkatkan kinerja pembangunan desa dan pemberdayan masyarakat desa di Filipina,” kata Marwan kepada wartawan, Jakarta, Minggu (21/2).
Marwan menjelaskan, melalui pendanaan pemerintah pusat telah dialokasikan dana Internal Revenue Allotment (IRA) kepada masing-masing tingkatan pemerintahan, mulai dari tingkat provinsi, municipalities dan cities, serta belakangan dialokasikan juga untuk tingkat barangays (desa).
“Hal ini hampir sama dengan yang diterapkan Pemerintah Indonesia melalui penyaluran dana desa sebagai salah satu sumber pembiayaan desa, termasuk proses perencanaannya yang juga harus melalui proses partisipatif seperti Musrenbang yang harus melibatkan organisasi masyarakat sipil (CSO),” ujar dia.
Namun demikian, berbeda dengan adanya peran Pemerintah Kabupaten yang melakukan pembinan dan supervisi atas penyaluran dan pertanggungjawaban pengelolaan dana desa di Indonesia, dalam penyaluran dana IRA (block grant) ke Barangays, tidak melibatkan peranan dari pemerintah di tingkat Municipal atau City, jadi langsung dialokasikan dari tingkat pusat ke tingat barangays.
“Sehubungan dengan itu, DILG ingin belajar lebih banyak tentang pengelolaan dana desa di Indonesia, dengan memanfaatkan peranan dari pemerintah di tingkat provinsi, municipality dan city, sebagai perpanjangan tangan pemerintah Pusat dalam penyaluran IRA (block grant) ke tingat barangays,” katanya.
Sehubungan dengan itu, dalam kesempatan berikutnya, telah disepakati antara DILG dan Kemendes, untuk menyusun kerangka kerja sama antara DILG dan Kemendes dalam pertukaran pengalaman dan peningkatan kapasitas dalam bidang pembangunan desa dan pengelolaan dana desa.
“Kerangka kerja sama ini akan disusun draftnya oleh Kemendesa, dan akan dikonsultasikan dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan, khususnya dalam kaitannya dengan pengelolaan dana desa, sebagai pembelajaran bagi DILG dalam pengelolaan IRA untuk barangays,” kata Marwan.
Menurutnya, kerangka kerja sama tersebut akan ditandatangani antara Pemerintah Filipina yang diwakili oleh Secretary of Interior and Local Government dengan Pemerintah Indonesia yang diwakili oleh Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi.
Adapun beberapa program kerja sama yang disepakati kedua negara adalah, pihak ADB melalui Executive Director for Armenia, Cook Islands, Fiji, Indonesia, Kyrgyz Republic, New Zealnd, Samoa and Tonga, memahami peran dari Kemendes dalam mengawal pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, serta pengembangan kawasan transmigrasi.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Wisnu