Jakarta, Aktual.co — Kementerian Desa Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi (KDPDTT) menggandeng Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) untuk menciptakan akuntabilitas di desa.

“Sebagian besar masyarakat desa, masih belum memahami mengenai sistem pengelolaan anggaran,” ujar Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar, di Jakarta, Kamis (29/1).

Oleh karena itu, lanjut dia, perlu adanya kerja sama dengan IAI untuk memberi pemahaman mengenai akuntansi.

“Setiap desa diharapkan dapat menyusun Rencana Program Jangka Menengah Desa (PJMDesa), Rencana Kegiatan Pembangunan Aparatur dan masyarakat desa perlu diberikan pemahaman dan pengetahuan untuk itu, sehingga dana yang dikucurkan ke setiap desa yang ada, bisa menjadi bagian dalam menggerakkan perekonomian desa.

Keuangan Desa dan Aset Desa diatur dalam Bab VIII Pasal 71 hingga pasal 77. Menurut Pasal 71 ayat (1) dalam UU 6/2014 dinyatakan bahwa Keuangan desa adalah hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban desa.

Selanjutnya pada ayat (2) dinyatakan bahwa hak dan kewajiban akan menimbulkan pendapatan, belanja, pembiayaan, dan pengelolaan keuangan desa.

Anggota Dewan Pengurus Nasional IAI, Dadang Kurnia, mengakui masih jarang perangkat desa yang memiliki pemahaman akuntansi yang baik.

“Mereka belum melek akuntasi, tapi kami juga harus memaklumi kalau sumber daya manusia yang memahami akuntansi masih sangat terbatas,” kata Dadang.

Dadang mengatakan pihaknya menawarkan konsep untuk akuntansi yang mudah dipahami bagi perangkat desa.

“Juga tidak menutup kemungkinan kerja sama dengan SMK akuntansi. Sehingga begitu lulus, mereka bisa mendapatkan peluang kerja,” jelas Dadang.

Akuntabilitas penting, lanjut Dadang, karena diperlukan untuk mencatat apa saja yang masuk dan keluar.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid