Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Yandri Susanto ditemui di Pendopo Gubernur Banten, Serang, Jumat (10/1/2025). (ANTARA/Devi Nindy)

Jakarta, Aktual.com – Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) siap meluncurkan Modul Desa Tematik pada 14 Januari 2025 di Subang, Jawa Barat, dalam rangka memeriahkan Hari Desa yang jatuh pada 15 Januari.

“Insya Allah dengan modul ini jejak Dana Desa tidak bakal hilang,” kata Mendes PDT Yandri Susanto saat menghadiri Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Bidang Pangan di Pendopo Kantor Gubernur Banten pada Jumat (10/1).

Diketahui Desa Tematik merupakan desa yang mengembangkan tema tertentu untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, melestarikan warisan budaya, dan menciptakan identitas desa yang kuat itu, dapat memberikan pengaruh positif pada setiap program Presiden Prabowo Subianto.

Salah satu misi besar dari Desa Tematik adalah mewujudkan ketahanan pangan di desa yang dapat berkontribusi dalam mencapai swasembada pangan.

Tidak hanya kebutuhan pangan yang pasti terpenuhi, Mendes Yandri telah mengatakan Desa Tematik juga dapat meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) serta kesejahteraan masyarakat desa.

Contoh dari Desa Tematik adalah desa dengan potensi pengembangan pangan, seperti ikan, dapat mengembangkan potensi itu secara maksimal sehingga dikenal dengan Desa Ikan.

Perwujudan Desa Tematik itu juga sesuai dengan arahan Kemendes PDT terkait dengan prioritas pemanfaatan Dana Desa. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa 2025.

Di dalamnya, disebutkan bahwa salah satu prioritas penggunaan Dana Desa adalah untuk mengembangkan potensi-potensi yang dimiliki desa.

Lalu, Kemendes PDT juga mengatur bahwa penggunaan Dana Desa 2025 diutamakan untuk mendukung program ketahanan pangan. Permendes Nomor 2 Tahun 2024 mengamanatkan minimal 20 persen Dana Desa wajib digunakan untuk ketahanan pangan demi mewujudkan swasembada pangan.

“Kita sudah mencantumkan di Pasal 7 ayat (4) Permendes 2/2024 bahwa penggunaan Dana Desa sekurang-kurangnya 20 persen. Jadi, lebih boleh,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Sandi Setyawan