Serang, Aktual.com – Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) mengutamakan pembangunan desa yang inklusif dan berkelanjutan untuk mewujudkan Astacita keenam.
“Astacita keenam yaitu membangun dari desa dan dari bawah untuk pertumbuhan ekonomi, pemerataan ekonomi, dan pemberantasan kemiskinan. Implementasi Astacita tersebut menuntut kita untuk lebih fokus pada pembangunan yang lebih inklusif dan berkelanjutan,” kata Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Wamendes PDT) Ahmad Riza Patria.
Hal tersebut disampaikan Wamendes PDT Riza dalam acara Pemanfaatan Indeks Desa dalam Perencanaan Pembangunan Desa untuk Kemajuan Desa, seperti yang diikuti secara daring dari Serang, Banten, Rabu (11/12).
Lebih lanjut Riza menjelaskan pembangunan desa yang inklusif atau pembangunan yang mengedepankan prinsip keadilan sosial, kesetaraan, dan pemberdayaan masyarakat tanpa diskriminasi serta pembangunan berkelanjutan itu dilaksanakan melalui sejumlah program.
Program tersebut antara lain program yang mengupayakan pemenuhan pelayanan dasar dan infrastruktur pedesaan, mewujudkan transformasi ekonomi lokal, ketahanan sosial, dan pelestarian lingkungan, serta penguatan tata kelola dan pemberdayaan desa adaptif.
Selain itu, kata Riza, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) juga telah menyusun 12 Rencana Aksi untuk memastikan program-program tersebut berjalan dengan baik dan tepat sasaran.
12 Rencana Aksi tersebut meliputi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) pendukung Makan Bergizi Gratis, peningkatan ketahanan pangan lokal desa atau swasembada pangan desa, desa swasembada energi, desa swasembada air, dan mendorong desa ekspor.
Kemudian pemuda pelopor desa, onsolidasi program kementerian/lembaga masuk desa, digitalisasi desa dan desa wisata, investasi serta kerja sama dengan korporasi nasional dan investor dari luar negeri, penguatan pengawasan untuk memastikan akuntabilitas penggunaan Dana Desa desa berketahanan iklim dan pengembangan desa tangguh bencana, serta percepatan pembangunan daerah tertinggal.
Artikel ini ditulis oleh:
Sandi Setyawan