Penyaluran dana untuk guru di jenjang pendidikan dasar dilakukan setiap triwulan secara langsung ke rekening guru. Sebelumnya, penyaluran dilakukan melalui tiga sistem, yakni melalui akun virtual, transfer lewat Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), transfer melalui bank penyalur.
“Pemberian tunjangan dan insentif ini memerhatikan prinsip efektivitas, efisiensi, transparansi, akuntabilitas, kepatutan, dan manfaat,” ujar Hamid.
Perwakilan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) Koen Yulianto mengatakan dengan kerja sama itu penyaluran akan lebih mudah dipantau.
Koen menambahkan, kapasitas Himbara juga terus ditingkatkan sehingga dapat melayani seluruh wilayah di Indonesia.
Tunjangan profesi diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik atas profesionalismenya. Sementara itu, tunjangan khusus diberikan kepada guru sebagai kompensasi terhadap kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di daerah khusus. Sedangkan insentif diberikan kepada guru NonPNS yang diangkat oleh pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan masyarakat.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid