Palembang, Aktual.com – Banyak pelanggaran atas regulasi dalam praktik di lapangan, jadi penyebab munculnya penyalahgunaan anggaran.

Pernyataan itu disampaikan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen Dikdasmen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Hamid Muhammad.

“Penyimpangan di lapangan itu karena tidak mengikuti ketentuan regulasi yang diberikan oleh kementerian. Aturan banyak yang ditabrak, akhirnya munculah itu masalah,” kata Hamid di Palembang, Jumat (20/5).

Di satu sisi dia juga mengakui kementerian tidak bisa memberi sanksi saat menemui kasus penyelewangan anggaran di daerah. Alasannya, tidak punya kewenangan. Kata dia, yang punya hak memberi sanksi adalah kepala daerah setempat atau dinas pendidikan.

“Jadi kalau ada masalah di sekolah, yang harus dan berhak memberikan sanksi itu kepala dinas, atau bupati/walikota, Mendikbud sekalipun menteri tidak bisa ngasih sanksi pada kepala sekolah yang menyimpang,” kata Hamid.

Ia menjelaskan Kemdikbud akan mengevaluasi kembali regulasi yang ada untuk mengetahui apa yang menyebabkan adanya penyalahgunaan anggaran. Namun Hamid sekali lagi menegaskan bahwa terjadinya penyimpangan dikarenakan regulasi yang ditabrak.

Begitu juga pengakuan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan Widodo saat ditanya tindakannya ketika menemukan ada penyelewengan penggunaan anggaran.

Alasannya tidak bisa lakukan penindakan lagi-lagi soal akses dan kewenangan. Dibatasi Undang-Undang kata dia. Sebab penggunaan anggaran langsung diserahkan pada tingkat kabupaten/kota.

Sebelumnya Indonesia Coruption Watch (ICW) merilis data bahwa setidaknya 214 dari 425 kasus korupsi dalam kurun waktu 10 tahun terkahir terjadi di dinas pendidikan. Kerugian negara akibat korupsi dana pendidikan tersebut mencapai Rp457 miliar.

ICW menyebut kasus korupsi rentan terjadi di dinas pendidikan daerah karena mendapat anggaran yang lebih besar dari total APBN pendidikan ketimbang yang diterima pemerintah pusat.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara