Jakarta, Aktual.com – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia meluncurkan nomor telepon pengaduan bagi masyarakat, untuk melaporkan segala bentuk kekerasan di lingkungan sekolah.

Dalam konferensi pers di kantor Kemdikbud di Jakarta, Senin (11/7), Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Anies Baswedan memaparkan nomor pengaduan resmi tersebut ialah 0811-976-929.

“Banyak yang mengalami atau menyaksikan kekerasan di sekolah tapi tidak tahu harus melapor kemana. Melalui nomor ini mereka bisa langsung menghubungi kami untuk melaporkan dan akan langsung kami selidiki,” ujar Anies.

Selain memperkenalkan nomor pengaduan melalui telepon atau SMS, Kemdikbud juga meluncurkan website dengan fungsi serupa, yaitu sekolahaman.kemdikbud.go.id.

Selanjutnya, kedua alamat pengaduan tersebut akan tertera dalam spanduk pemberitahuan yang wajib dipasang di lingkungan sekolah.

Menteri Anies memaparkan, alasan pemerintah meluncurkan program pengaduan tersebut karena banyaknya aksi kekerasan atau ‘bullying’ yang dilakukan senior terhadap juniornya di sekolah.

Dirinya berpendapat, bullying sudah tidak relevan dengan dunia pendidikan di Indonesia karena dianggap sebagai warisan dari jaman kolonialisme.

“Perpeloncoan sudah tidak relevan, tidak ada kaitannya dengan pendidikan. Ide orang Indonesia untuk mengerjai itu luar biasa. Makanya kita akan pangkas satu generasi agar menumbuhkan kemanusiaan yg adil dan beradab,” tuturnya.

Sehubungan dengan hal tersebut, Anies menilai bahwa sebenarnya bagi pihak yang menjadi korban kekerasan di sekolah tidak perlu takut untuk melapor kepada orang tua atau guru. Sedangkan, yang muncul di masyarakat ketika terjadi kekerasan ialah diselesaikan secara kekeluargaan atau hanya didiamkan dan dilupakan tanpa penyelesaian.

Bagi pihak sekolah yang tidak mau menyelesaikan masalah kekerasan di lingkungannya akan diberikan sanksi tegas, mulai dari teguran administratif hingga pemberhentian jabatan.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara