Untuk berapa kuota guru PPPK yang akan diangkat, Muhadjir mengatakan akan menelaahnya bersama Kementerian Keuangan.
“Kami bisa memperkirakan berapa jumlah honorer yang akan diangkat. Tetapi kami belum menelaah secara intensif karena hal itu berkaitan dengan perubahan peraturan, misalnya guru mengajar satu mata pelajaran padahal seharusnya guru bisa mengajar lebih dari satu mata pelajaran.” katanya.
Muhadjir menambahkan PPPK merupakan usulan Kemendikbud untuk memberikan peluang kepada guru-guru honorer, terutama mereka yang telah berusia di atas 35 tahun karena batas usia untuk PNS itu maksimum 35 tahun. Sementara, banyak guru honorer yang berusia diatas 35 tahun.
Disinggung mengenai prasyaratan akademik yang dibutuhkan untuk jalur PPPK, Muhadjir mengatakan bahwa hal itu akan diatur oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid