Jakarta, Aktual.com – Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Hamid Muhammad mengatakan, penerapan ketentuan penerimaan peserta didik baru masih dilakukan penyesuaian antara peraturan dan masalah di lapangan.
“Kalau misalnya sekarang ada yang belum sesuai ketentuan, itu diperbolehkan, karena masa transisi setahun dua tahun lah, karena ini tidak bisa serta merta mengubah kebiasaan lama,” kata Hamid di Jakarta, Kamis (6/7).
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru mengatur sejumlah ketentuan yang berkaitan dengan penerimaan siswa baru seperti penerapan zonasi, ukuran kelas dan PPDB via daring.
Hamid menjelaskan, dalam Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 disebutkan sekolah berhak menerima 90 persen dari total kuota siswa bagi anak yang berdomisili di zona yang sama dengan zona sekolahnya. Sementara 10 persen sisanya boleh menerima siswa dari luar zonasi sekolah.
Ketentuan itu juga mewajibkan sekolah menyisihkan 20 persen kuota siswa sekolahnya diberikan kepada anak yang tidak mampu.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Wisnu