Jakarta, aktual.com – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyatakan sekolah dapat membeli penyanitasi tangan (hand sanitizer) dengan menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Sekolah bisa menggunakan dana BOS untuk membeli ‘hand sanitizer’ yang nantinya ditaruh di sekolah,” kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Dasar dan Menengah Kemendikbud Harris Iskandar dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu [11/3].
Ia mengatakan ketersediaan sarana pembersih tangan maupun cuci tangan pakai sabun dan alat pembersih sekali pakai merupakan bagian dari Surat Edaran No 3 Tahun 2020 Pencegahan Corona Virus Disease (COVID-19) pada satuan pendidikan.
Menurut dia saat ini sekolah di Tanah Air siap dalam menyediakan sarana untuk mengantisipasi COVID-19. Dana BOS tahap satu sudah disalurkan dan mencapai 100 persen.
“Hampir 100 persen, hanya tersisa 4.000 sekolah saja. Untuk tahap pertama, ada sekitar 136.000 sekolah yang akan mendapat dana BOS,” katanya.
Dia menambahkan sebanyak 4.000 sekolah yang belum dicairkan dananya dikarenakan menunggu verifikasi dan validasi. Begitu verifikasi dan validasi selesai, maka dana BOS tersebut langsung ditransfer ke rekening sekolah.
Ia menjelaskan terdapat 16 poin dalam surat edaran pencegahan penularan COVID-19 di lingkungan sekolah. Dimulai dari mengoptimalkan peran Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) atau unit kesehatan di perguruan tinggi, koordinasi dengan Dinas Kesehatan, pendidikan dan layanan pendidikan tinggi untuk mengetahui apakah Dinas Kesehatan telah memiliki rencana atau persiapan dalam menghadapi COVID-19.
Selanjutnya, memastikan ketersediaan sarana untuk cuci tangan pakai sabun dan alat pembersih sekali pakai. Memastikan bahwa warga satuan pendidikan menggunalan sarana cuci tangan pakai sabun dan pengering tangan sekali pakai.
Kemudian melakukan pembersihan ruangan dan lingkungan satuan pendidikan secara rutin, khususnya gagang pintu, saklar lampu, komputer, papan tik, dan fasilitas lain yang sering terpegang oleh tangan.
Memonitor absensi warga satuan pendidikan, memberikan izin kepada warga satuan pendidikan yang sakit untuk tidak datang ke satuan pendidikan, serta tidak memberlakukan hukuman atau sanksi bagi yang tidak masuk karena sakit.
Melaporkan kepada Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan lembaga layanan pendidikan tinggi jika terdapat ketidakhadiran dalam jumlah besar, mengalihkan tugas pendidikan yang absen kepada pendidik dan tenaga kependidikan yang mampu, serta berkonsultasi dengan dinas pendidikan jika tingkat ketidakhadiran dianggap mengganggu.
Satuan pendidikan juga diminta untuk melaporkan dugaan COVID-19, memastikan makanan yang disediakan sudah dimasak sampai matang, mengingatkan warga sekolah untuk tidak berbagi makanan, minuman dan alat musik tiup.
Selain itu mengingatkan warga satuan pendidikan menghindari kontak fisik langsung, menunda kegiatan yang mengumpulkan banyak orang seperti berkemah, dan membatasi tamu dari luar satuan pendidikan.
Terakhir, warga satuan pendidikan dan keluarga yang bepergian ke negara terjangkit yang dipublikasikan WHO diminta untuk tidak melakukan pengantaran, penjemputan, dan berada di area satuan pendidikan untuk 14 hari saat kembali ke Tanah Air, demikian Harris Iskandar.
Artikel ini ditulis oleh:
Eko Priyanto