Sistem zonasi itu akan mendorong fleksibilitas dalam meningkatkan mutu pendidikan di sekolah seperti distribusi guru ke sekolah lain sehingga dapat berbagi pengalaman dan inovasi dan mencukupi kebutuhan tenaga pendidik suatu sekolah.

Kemudian, suatu sekolah yang memiliki kelengkapan sarana dan prasarana dapat meminjamkan sarananya kepada sekolah yang membutuhkan, sehingga tidak perlu harus menunggu semua sekolah memiliki sarana dan prasarana yang sama.

“Saya rasa kalau zonasi jalan walaupun sampai sekarang kami terus mengembangkan, dan nanti fleksibilitas ini kan penting. Fleksibilitas seperti apa? Misalnya, guru bisa mengajar di tempat lain dalam arti kata dalam satu zonasinya,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan sistem zonasi adalah bagian dari upaya reformasi sekolah dalam meningkatkan kualitas pendidikan yang lebih baik di seluruh Indonesia.

“Sebetulnya kebijakan zonasi terkait penerimaan peserta didik baru (PPDB) itu bukan satu-satunya, tetapi terkait dengan banyak hal sesuai dengan upaya kami untuk melakukan reformasi sekolah,” katanya dalam diskusi “Zonasi Sekolah untuk Pemerataan” di Forum Merdeka Barat 9 di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Rabu.

Reformasi sekolah itu mencakup antara lain sumber daya manusia di sekolah, baik siswa maupun guru, akses dan kualitas pendidikan serta sarana dan prasarana.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid