Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati saat kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 140/M/2023 tentang sistem zonasi Kawasan Cagar Budaya Nasional (KCBN) Trowulan, Mojokerto, Jawa Timur, Senin (31/7/2023). ANTARA/HO-Pemkab Mojokerto
Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati saat kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 140/M/2023 tentang sistem zonasi Kawasan Cagar Budaya Nasional (KCBN) Trowulan, Mojokerto, Jawa Timur, Senin (31/7/2023). ANTARA/HO-Pemkab Mojokerto

Jakarta, aktual.com – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menyosialisasikan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 140/M/2023 tentang sistem zonasi Kawasan Cagar Budaya Nasional (KCBN) Trowulan, Mojokerto, Jawa Timur.

Menurut keterangan tertulis dari Direktur Perlindungan Kebudayaan, Ditjen Kebudayaan, Judi Wahjudin di Mojokerto pada hari Senin (31/7/2023), sistem zonasi kawasan cagar budaya nasional Trowulan terdiri dari empat zona.

Tujuan penetapan batas atau zonasi ini adalah memberikan ruang untuk pelestarian kawasan agar tetap terjaga keasliannya dan mencegah kerusakan yang bisa terjadi.

“Selain itu, hal ini juga untuk melindungi kawasan ini beserta nilai-nilai pentingnya agar dapat dimanfaatkan dan dikembangkan untuk kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Berbicara tentang Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 140/M/2023, Judi Wahjudin menjelaskan empat zonasi di Kawasan Cagar Nasional Trowulan. Pertama, zona inti adalah area yang difungsikan untuk melindungi cagar budaya secara langsung agar tidak mengalami penurunan kualitas nilai pentingnya maupun kondisi fisiknya.

Kedua, zona penyangga adalah area yang difungsikan untuk perlindungan zona inti dengan membatasi dan mengendalikan kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak negatif pada cagar budaya.

Ketiga, zona pengembangan adalah area yang memiliki potensi pengembangan atau pembangunan secara terbatas untuk kepentingan rekreasi, lingkungan alam, budaya, kehidupan budaya tradisional, keagamaan, dan kepariwisataan.

“Keempat, zona penunjang adalah zona yang diperuntukkan bagi kebutuhan prasarana penunjang dalam pengembangan kawasan dengan mempertimbangkan kepentingan bagi masyarakat luas, sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Mojokerto dan Jombang,” tambahnya.

Artikel ini ditulis oleh: