Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti. ANTARA/Hana Kinarina
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti. ANTARA/Hana Kinarina

Jakarta, aktual.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) membuat aturan terkait pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Tendik) sebagai koordinator perlindungan di tingkat kementerian maupun pemerintah daerah.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti di Jakarta, Selasa (27/1), menuangkan aturan tersebut dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) RI Nomor 4 Tahun 2026 Tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Dalam aturan tersebut pihaknya telah merinci cakupan tugas dari satgas tersebut, yakni menyusun program kerja tentang pelaksanaan perlindungan, memberikan advokasi non-litigasi, melaksanakan sosialisasi kebijakan dan program perlindungan, memberikan penyuluhan hukum terkait dengan perlindungan, serta melakukan koordinasi dan atau kerja sama dengan masyarakat, organisasi profesi, dan atau pihak terkait lainnya.

Di samping itu tugas lain dari satgas tersebut ialah menerima dan menindaklanjuti pengaduan terkait perlindungan, menerbitkan keputusan hasil advokasi non-litigasi, melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap program perlindungan yang telah dilaksanakan, dan membuat laporan kepada pimpinan terkait pelaksanaan tugas Satgas Perlindungan.

Adapun untuk pembentukan Satgas Perlindungan di tingkat pemerintah daerah, Mendikdasmen Abdul Mu’ti menjelaskan beberapa ketentuan yang harus dipatuhi, antara lain Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya membentuk Satgas Perlindungan.

Keanggotaan Satgas Perlindungan, lanjutnya, ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya, dengan masa tugas selama empat tahun dan dapat diangkat kembali setelah masa tugasnya berakhir.

Terkait dengan jumlah anggota, Permendikdasmen tersebut telah mengatur Satgas Perlindungan di tingkat pemerintah daerah berjumlah gasal, paling banyak tujuh orang.

Mereka, kata Mendikdasmen, berasal dari unsur Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dan akademisi, dengan struktur organisasi terdiri atas ketua dan anggota Satgas Perlindungan.

Sementara untuk pembentukan di tingkat kementerian, Mendikdasmen menjelaskan beberapa aturan yang berbeda, yaitu keanggotaan Satgas Perlindungan berjumlah gasal paling sedikit sembilan orang, yang terdiri atas birokrat, akademisi, dan praktisi.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain