Jakarta, Aktual.com — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) mengaku telah memberi sejumlah kemudahan bagi pelaku usaha yang hendak bersungguh-sungguh membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri (smelter).
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Sub Bidang Pengawasan, Pengoperasian, Produksi dan Operasi Mineral Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Syamsu Daliend.
Menurutnya, dari 57 jenis perizinan yang wajib dimiliki pelaku usaha dalam membangun smelter, pihaknya sudah memberikan kemudahan dengan cara mempersingkat waktu proses perizinan.
“Upaya pemerintah dengan mempercepat perizinan. Bayangkan kalau satu izin butuh waktu satu bulan maka total 57 bulan yang diperlukan hanya untuk dapat izin itu,” kata Syamsu di Jakarta, ditulis Jumat (7/8).
Selain itu, kata dia, Pemerintah juga memberi insentif bagi pelaku usaha yang membangun smelter. Sayangnya, Syamsu masih enggan membeberkan insentif yang seperti apa yang dimaksud.
Ketika ditanyai soal batas waktu hilirisasi yang jatuh pada 2017 nanti akan kembali mundur atau tidak, Syamsu berdalih bahwa pihaknya masih akan membahas hal itu dalam revisi Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Tentunya akan dilihat kembali, apakah waktu perlu diberikan. Tentu ini (hilirisasi) menjadi skala prioritas yang masuk sebagai poin yang lebih dipertajam dalam revisi UU Minerba,” tutupnya.
Artikel ini ditulis oleh: