Ilustrasi- Ibadah Haji Merupakan Salah Satu Ibadah Yang dilakuka Umat Islam

Jakarta, aktual.com – Pemerintah mendorong Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menerbitkan fatwa haram bagi pelaksanaan ibadah haji yang menggunakan uang hasil korupsi atau dilakukan melalui cara-cara ilegal. Dorongan tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, saat berdiskusi dengan awak media dalam kegiatan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Petugas Haji 1447 H/2026 M di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Senin (26/1/2026).

Dahnil mengatakan, pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) telah menyampaikan sejumlah permintaan kepada MUI agar memberikan panduan fikih yang tegas terkait pelaksanaan ibadah haji, khususnya mengenai sumber dana dan tata cara keberangkatan jemaah.

“Naik haji harus dengan cara-cara yang hasanah. Kalau naik haji menggunakan uang hasil korupsi atau uang yang tidak halal, itu hukumnya haram,” ujar Dahnil, Senin (26/1/2026).

Menurutnya, sangat tidak pantas apabila ibadah haji yang merupakan ibadah sakral justru dilaksanakan dengan cara-cara yang bertentangan dengan nilai kejujuran dan keadilan. Ia menegaskan bahwa fatwa MUI nantinya tidak hanya berdampak pada aspek keagamaan, tetapi juga akan memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Tidak patut seseorang menunaikan ibadah haji dengan cara korup atau menggunakan uang hasil korupsi. Kalau ada fatwa yang tegas, ini sekaligus menjadi penguatan moral dan spiritual dalam melawan korupsi,” katanya.

Selain soal dana haram, Dahnil juga meminta agar MUI mengeluarkan fatwa yang menegaskan keharaman pelaksanaan ibadah haji secara ilegal. Ia menekankan bahwa setiap jemaah harus mengikuti prosedur resmi, mulai dari pendaftaran, antrean, hingga keberangkatan dengan dokumen dan visa haji yang sah.

“Termasuk kalau naik haji dengan cara ilegal itu haram, misalnya tidak menggunakan visa resmi haji,” tegas Dahnil.

Ia menjelaskan, ketertiban dalam penyelenggaraan ibadah haji sangat penting demi menjaga keamanan, kenyamanan, serta marwah ibadah itu sendiri. Karena itu, jemaah diminta untuk mematuhi seluruh aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah.

Lebih lanjut, Kemenhaj juga mendorong MUI untuk mengeluarkan fatwa yang berkaitan dengan panjangnya masa tunggu keberangkatan haji. Hal ini seiring dengan terus meningkatnya antrean jemaah haji di Indonesia dari tahun ke tahun.

Dalam praktiknya, banyak calon jemaah yang sudah mendaftar namun kemudian batal berangkat karena berbagai alasan, seperti sakit, tidak memenuhi syarat kesehatan (istitha’ah), atau bahkan meninggal dunia sebelum waktu keberangkatan tiba.

“Kami berharap ada fatwa MUI, misalnya ketika seseorang sudah mendaftar haji itu sudah dikategorikan sebagai niat untuk menunaikan ibadah haji, bisa disebut jemaah haji, meskipun kemudian berhalangan berangkat, seperti karena meninggal dunia atau tidak istitha’ah saat waktu keberangkatan,” ujar Dahnil.

Ia menilai, fatwa tersebut penting untuk memberikan ketenangan batin bagi keluarga jemaah serta kepastian hukum agama bagi masyarakat. Dengan adanya panduan fikih yang komprehensif dari MUI, diharapkan pelaksanaan ibadah haji di Indonesia tidak hanya tertib secara administrasi, tetapi juga kuat secara moral dan spiritual.

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano