Jakarta, Aktual.com – Pemerintah akan membatasi kendaraan angkutan berat selama periode puncak Natal dan Tahun Baru (nataru) 2023-2024. Informasi ini telah dikonfirmasi oleh Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati.
“Ya, memang ada pembatasan angkutan barang itu,” kata Adita pada Tempo, Senin, 27 November 2023. “Tanggal dan waktunya akan diumumkan secepatnya.” ujarnya.
Meskipun demikian, Adita Irawati tidak memberikan informasi pasti mengenai kapan kebijakan pembatasan angkutan berat akan diumumkan selama puncak Natal dan Tahun Baru.
Kemenhub memproyeksikan dua periode puncak arus mudik dan balik. Menurut prediksi Kemenhub, puncak arus mudik Natal diperkirakan terjadi pada 22-23 Desember 2023, sementara puncak arus balik Natal diantisipasi pada 26-27 Desember 2023.
Di sisi lain, puncak arus mudik Tahun Baru diprediksi terjadi pada 29-30 Desember 2023, sementara puncak arus balik Tahun Baru diantisipasi pada 1-2 Januari 2024.
Kemenhub juga mengestimasi kemungkinan pergerakan masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru sekitar 107,63 juta orang, yang setara dengan 39,83 persen dari jumlah total populasi nasional. Angka ini menunjukkan peningkatan sebesar 143,65 persen dibandingkan dengan proyeksi tahun sebelumnya yang mencapai 44,17 juta orang.
Pembatasan kendaraan angkutan berat selama puncak Natal dan Tahun Baru diungkapkan oleh Irjen Firman Shantyabud, Kepala Korps Lalu Lintas Polri. Firman menyampaikan saran ini dalam pertemuan bersama Komisi V DPR RI, Menteri Perhubungan, Menteri PUPR, Kepala BMKG, dan Kepala Basarnas pada tanggal 21 November 2023.
Artikel ini ditulis oleh:
Yunita Wisikaningsih