Makassar, Aktual.com — Kementerian Perhubungan melalui Dinas Perhubungan Makassar akan mengambil alih pengelolaan Terminal Regional Daya, yang selama ini ditangani oleh Perusahaan Daerah.

“Kalau berbicara aturan memang pengelolaan terminal itu di bawah Dinas Perhubungan. Di mana-mana juga seperti itu,” ujar Humas Dishub Makassar Azis Sila di Makassar, Kamis (31/3).

Dia mengatakan, pengalihan pengelolaan terminal baru akan dilaksanakan pada tahun ini. Pihaknya juga masih melakukan koordinasi dengan pengelola sekarang yakni Direksi Terminal Makassar.

“Aturan dari pusat begitu, namun kita masih lalukakan kordinasi deng pihal pengelola saat ini. Selain itu, rencana hari Senin depan, kita mau rapat dengan orang Kementrian Perhubungan karena mau datang ke Makassar.”

Menurut dia, hasil akhir dari rencana pengalihan pengelolaan terminal itu baru akan disimpulkan saat rapat bersama digelar pada Senin, pekan depan.

“Jadi nanti yang hadir dalam rapat itu, ada perwakilan Kemenhub, Dirut Terminal, Dishub Makassar dan instansi terkait lainnya.”

Sementara itu, Dirut Perusda Terminal Makassar Metro Hakim Syahrani menegaskan pihaknya menolak pengelolaan terminal diambil alih Kementerian Perhubungan.

“Alasannya, karena pihaknya saat ini masih melakukan pembenahan-pembenahan khususna pada taksasi aset yang baru saja diserahkan oleh pengelola lama Kalla Inti Karsa.”

Menurutnya, persoalan pengelolaan lebih baik ditangani oleh perusahaannya, apalagi ada target-target yang harus kita capai yakni menambah deviden bagi kas daerah.

“Saya siap mengemban amanah ini. Proses taksasi juga belum selesai. Nanti ketika proses taksasi selesai, baru akan kami benahi dan meningkatkan pelayanannya.”

Sebelumnya, Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto berencana akan melakukan “reorganisasi” Terminal Regional Daya Makassar pascapenghentian kontrak kerja sama pengelolaan terminal oleh PT Kalla Inti Karsa dan Pemerintah Kota.

Reorganisasi yang dimaksudkan yakni memberikan tugas pada Dinas Perhubungan untuk mengatur semua kendaraan angkutan baik yang angkutan kota antar provinsi maupun angkutan kota dalam provinsi.

Dishub akan diberikan kewenangan penuh dalam mengatasi permasalahan terminal bayangan serta yang menaikkan dan menurunkan penumpang, bukan pada terminal yang ditentukan atau di luar dari terminal.

Sedangkan untuk Perusda Terminal, akan diberikan tanggungjawab dalam mengelola semua aktivitas jual beli atau transaksi lainnya di dalam terminal dan semuanya harus terdata.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Wisnu