Jakarta, Aktual.co — Kementerian Perhubungan membekukan sementara permohonan izin rute baru dan melakukan audit secara komprehensif terhadap Lion Air.
“Kami bekukan permohonan izin rute baru sampai Lion Air bisa meyakinkan pemerintah mengenai SOP dalam menangani krisis akibat membatalkan penerbangan. Kementerian Perhubungan juga adakan audit secara komprehensif terhadap Lion Air,” ujar Dirjen Perhubungan Udara, Suprasetyo, di gedung Kemenhub, Jakarta, Senin (23/2).
Selain pembekuan izin rute baru tersebut, Kemenhub juga membekukan izin terbang bagi rute yang selama 21 hari tidak diterbangkan Lion Air. Salah satu rute tersebut adalah rute Ujung Pandang-Jayapura.
Suprasetyo mengatakan, maskapai yang tidak menerbangkan rute selama 21 hari secara otomatis membekukan izin penerbangan rute yang dituju. Maskapai kemudian harus mengajukan izin ulang kepada kemenhub untuk mengaktifkan rute tersebut.
“Khusus Lion Air, mereka tidak bisa mengajukan kembali izin rute tersebut sampai SOP selesai dibuat dan disampaikan kepada kemenhub,” ujarnya
Pihaknya mengaku sudah memberi teguran keras pihak Lion Air terkait kejadian penelataran penumpang dan meminta agar tak mengulanginya.
Sebagai tambahan, maskapai Lion Air mengalami penurunan ‘On Time Performance’ hingga 50 persen sejak 18-21 Februari 2015.
Artikel ini ditulis oleh:

















