Sleman, aktual.com – Kementerian Perhubungan menggandeng Polri dalam upaya penindakan terhadap pelaku penerbangan balon udara liar yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan pesawat udara.
“Hari ini kami akan menyamakan persepsi dengan Polri untuk melakukan penindakan terhadap pelanggaran hukum yang terkait dengan penerbangan balon udara liar,” kata Kasubdit penyidik PPNS Dirjen Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan Rudi Richardo di Bandara Internasional Adisutjipto Yogyakarta, Minggu (9/6).
Menurut dia, Kementerian Perhubungan merasa prihatin dengan kegiatan penerbangan balon udara liar karena banyak balon udara yang dapat terlihat dari pesawat udara.
“Balon udara yang melintas di wilayah udara tersebut dapat membahayakan keselamatan penerbangan pesawat udara,” katanya.
Ia mengatakan, selama ini telah banyak laporan yang diterima, terutama dari pilot pesawat udara yang dapat melihat balon udara terbang lepas di udara.
“Kami sudah terima banyak laporan yang disampaikan pilot, banyak balon udara yang lepas di wilayah penerbangan pesawat udara, padahal Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan peraturan yang mengatur tentang tata cara pengoperasian balon udara,” katanya.
Rudi mengatakan, hari ini pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian, baik di Polres Wonosobo, Jawa Tengah, maupun polres-polres yang lokus kejadiannya banyak beroperasi balon udara liar.
“Koordinasi ini agar mempunyai persamaan persepsi dalam rangka penegakan hukum atas pelanggaran penerbangan balon udara liar. Selama ini ada hukum spesialis dan hukum umum. Hukum umum ini yang akan kami koordinasikan,” katanya.
Ia mengatakan, diketahui pengoperasian balon udara ini sudah menimbulkan permasalahan di masyarakat, dimana ada rumah terbakar dan ada anak-anak yang menjadi korban akibat balon udara liar.
“Dalam pengoperasian balon udara yang secara luas ini, ada besar kemungkinan juga mengganggu penerbangan pesawat sehingga dapat membahayakan keselamatan penerbangan pesawat udara,” katanya.
Ia berharap proses penegakan hukum terhadap kelalaian maupun kesengajaan yang dapat menimbulkan bahaya operasi penerbangan dapat dilakukan penegakan hukum dengan tepat.
“Pengoperasian balon udara masuk kawasan pengoperasian penerbangan udara, emlanggy pasal 421 UU No 1 tahun 2009 tentang Penerbangan. Kami akan bekerja sama dengan kepolisian untuk penegakkan hukum. Siapapun yang melanggar dapat dipidanakan dengan ancaman tiga tahun penjara,” katanya.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin