Jakarta, Aktual.com — Fenomena kehadiran angkutan umum taksi via online, Grab Car dan Uber masih menjadi PR besar pemerintah. Pasalnya, mereka berdua datang ke Indonesia tercatat sebagai investor IT bukan di sektor transportasi.
Sehingga ketika mereka berlaku sebagai penyedia jasa aplikasi tidak dipermasalahkan sama sekali.
“Sebagai penyedia jasa aplikasi status mereka legal. Tapi kemudian status mereka menjadi ilegal ketika merambah usaha angkutan umum,” tandas Plt Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Sugihardjo, di Jakarta, Kamis (24/3).
Dia menambahkan, pada beberapa tahun yang lalu ketika masuk ke Indonesia, Grab tercatat di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), sebagai investor IT dengan kepemilikan saham dari Grab Limited Singapura sebesar 99,92 persen dan 0,08 persen dari perusahaan di Malaysia.
Tapi kemudian Grab Car dan juga Uber melakukan usaha transportasi yang hingga kini tidak memiliki izin sama sekali.
Namun ketika mereka berdalih bahwa statusnya saat ini legal karena sudah bergabung dengan Koperasi Perusahaan Rental Indonesia, tetap tidak dibenarkan.
“Karena izin dari kami itu bukan diberikan ke asosiasinya, seperti Organda. Bukan. Kami tetap kasih izin itu ke pengusahanya,” kata dia.
Makanya jika mereka mau tetap berusaha di angkutan umum harus ada izin. Kalau tidak, mereka itu harus menjalin kerja sama dengan pihak angkutan umum yang resmi.
“Itu skemanya B to B (business to business), itu pemerintah tidak ikut-ikut,” tegas Sugihardjo.
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan