Jakarta, aktual.com – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan akan mengkaji kembali penerapan bagasi berbayar untuk penerbangan berbiaya murah domestik.
“Intinya kami sedang melakukan evaluasi dan penilaian dari tim penyelenggaraan negara dan hasilnya akan dibahas oleh tim ahli, pemangku kepentingan, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha untuk penyesuaian-penyesuaian,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Polana B Pramesti dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (1/2).
Untuk itu, Polana meminta Citilink untuk menunda pemberlakuan bagasi berbayar hingga seleaai kajian ulang tersebut. “Tapi, yang jelas untuk penerapan bagasi berbayar Citilink kita tunda dulu,” katanya.
Sementara itu, lanjut dia, untuk Lion Air dan Wings Air tetap berlaku karena sudah terlanjur berjalan, hanya saja akan dievaluasi terkait penerapannya, terutama sosialisasi untuk pembelian bagasi prabayar. “Untuk Lion, juga akan ada penyesuaian,” katanya.
Namun, Polana masih belum menetapkan kapan kajian tersebut akan rampung. “Untuk target, kami masih melakukan proses,” katanya.
Polana mengatakan untuk pihaknya masih mengkaji apakah tarif bagasi akan diatur, termasuk bentuk peraturan tersebut yang disebut akan dijadikan Peraturan Menteri. “Bentuknya kami belum tahu karena aspek legalitas kami bicarakan dengan biro hukum,” katanya.
Kepala Sub Direktorat Sistem Informasi dan Layanan Angkutan Udara Kemenhub Putu Eka Cahyadi menjelaskan dalam aturan internasional, dalam hal ini, Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA), pemerintah tidak mengatur tarif bagasi, hal itu diserahkan ke mekanisme pasar. “Kami meminta masukan berbagai pihak, meskipun secara internasional tidak ada aturannya,” katanya.
Namun, dia mengatakan pihaknya akan melakukan “focus group discussion” di mana akan mengkaji perlu tidaknya tarif bagasi untuk diatur. “Dari internasional, tarif penumpang juga tidak diatur tapi karena kebutuhan, kita atur. Kami mempertimbangkan hal yang sama, tarif bagasi ini masih dikaji dalam tahap kajian pembentukan regulasi,” katanya.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin