Jakarta, Aktual.com – Kementerian Perhubungan mengecam penamparan yang dilakukan oleh seorang istri jenderal polisi terhadap seorang petugas bandara. Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Agus Santoso akan mengambil langkah hukum terkait insiden tersebut.
“Penamparan tersebut merupakan representasi pelecehan terhadap semua petugas penerbangan, bukan hanya pada petugas Avsec saja,” ujar Agus dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (6/7).
Agus mengatakan mengatakan, selaku regulator penerbangan nasional akan selalu melindungi petugas penerbangan. Dia pun meminta semua pihak agar menghormati pekerjaan yang dilakukan oleh petugas bandara.
“Kita tidak segan mengambil langkah hukum bagi yang bersangkutan.”
Perlindungan petugas penerbangan sendiri sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Perlindungan ini, lanjut Agus, berlaku untuk semua petugas penerbangan baik regulator ataupun operator.
Artikel ini ditulis oleh:
Teuku Wildan
Wisnu