Jakarta, Aktual.com – Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Pudji Hartanto, mengatakan pemeriksaan kelaikan kendaraan (ramp check) angkutan pada momentum Lebaran 2017, telah mencapai 80 persen.
Pudji dalam diskusi “Persiapan Mudik yang Aman dan Nyaman” di Jakarta, Jumat (2/6), mengatakan “ramp check” dilakukan terhadap semua transportasi, baik darat, laut, udara, maupun kereta api, agar untuk memastikan keamanan pemudik.
“Hasil ‘ramp check’ saya katakan sudah 80 persen, itu dilakukan pemeriksaan baik moda transportasi darat, laut, udara dan kereta api,” katanya.
Untuk moda transportasi udara, kata Pudji, telah mencapai sekitar 95 persen, karena jumlahnya kecil dan pengawasannya yang lebih terkendali.
Khusus untuk moda transportasi udara, Kemenhub melakukan inspeksi sarana dan prasarana di 25 bandar udara pada periode 19 Juni-8 Juli 2017.
Inspeksi sarana dan prasarana laut dilakukan di 13 pelabuhan mulai 17 April-30 Juni 2017.
Sementara itu, inspeksi keselamatan kereta api dilakukan di 9 Daop dan 1 Divre.
Sedangkan uji kelaikan angkutan darat yang dinilai paling sulit akan dilakukan paling lama yakni sejak 17 April-10 Juni 2017 atau H-15, di mana saat ini telah mencapai sekitar 80 persen.
Uji kelaikan dilakukan di masing-masing tujuh terminal di Pulau Jawa dan luar Pulau Jawa serta seluruh terminal penumpang Tipe A.
Untuk angkutan darat banyak yang tidak laik, sekitar 35 persen, katanya.
Menurut Pudji, ketidaklaikan itu kebanyakan disebabkan karena sejumlah unsur teknis dan penunjangnya tidak berfungsi dengan baik seperti rem tangan, penerangan, penghapus kaca depan (wiper) hingga pengukur kecepatan (speedometer).
“Ramp check” dilaksanakan berdasarkan instruksi Menteri Perhubungan Nomor IM.10 Tahun 2017 tentang Pemeriksaan Kelaikan Sarana Transportasi untuk melaksanakan “ramp check” terhadap sarana transportasi selama periode Penyelenggaraan Angkutan Lebaran Tahun 2017.
Hal itu dilakukan guna memberikan pelayanan terbaik dalam penyelengaraan angkutan Lebaran 2017.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh: