Jakarta, Aktual.com — Sebanyak 13 maskapai atau perusahaan penerbangan masih bermodal atau memiliki ekuitas negatif dengan kerugian ditanggung lebih besar dari modal yang dimiliki dan dinilai dapat berdampak pada keselamatan penerbangan.
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (5/8) merinci dari 13 maskapai tersebut, tiga di antaranya Badan Usaha Angkutan Niaga Berjadwal dan 10 lainnya Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal.
Badan usaha angkutan niaga berjadwal di antaranya Cardig Air, Tri MG Intra Asia dan Indonesia Airasia.
Sementara badan usaha niaga tidak berjadwal di antaranya Air Pasifik Utama, Ersa Eastern Aviation, Eastindo Services, Asialink Cargo Airlines, Tri MG Intra Asia, Transwisata Prima Aviation, Hevilift Aviation Indonesia, Asian One Air dan Survai Udara Penas.
Jonan mengatakan hingga saat ini seluruh maskapai tersebut tidak diizinkan untuk mengajukan rute baru, sementara itu diberikan tenggang waktu hingga 30 September untuk memenuhi syarat kepemilikan modal sebelum dicabut sertifikat operator penerbangan (AOC).
“Kita akan melakukan ‘review’ (pengkajian) apabila nanti tidak bisa memenuhi, kita cabut AOC-nya,” katanya.
Dia mengatakan bagi maskapai ekuitas negatif harus melengkapi persyaratan akta notaris (legalisir), surat persetujuan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (legalisir), surat keterangan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) (untuk Penanaman Modal Asing), laporan keuangan setelah perubahan/ penanaman modal yang diaudit.
“Maskapai-maskapai ini seluruhnya telah mengirimkan surat untuk memenuhi komitmen tersebut sampai September,” katanya.
Menurut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2015 Tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Keuangan oleh Badan Usaha Angkutan Udara Niaga menyebutkan laporan keuangan wajib dilaporkan setiap tahun paling lambat akhir April tahun berikutnya.
Untuk tahun ini, seharusnya diserahkan 30 Juni, namun terus diberikan toleransi hingga 30 September dengan melampirkan surat pernyataan untuk memenuhi komitmen tersebut.
Jonan mengatakan pihaknya tidak akan memberikan bantuan kepada maskapai untuk memberikan modal karena di kewenangan pemerintah, namun akan mengkaji rencana bisnis (business plan) maskapai-maskapai tersebut.
“Perusahaan bisa mengkonversikan utang menjadi saham agar modalnya positif, seperti Batik Air, terserah upayanya seperti apa, apakah akan menghilangkan rute yang kurang menguntungkan, yang jelas untuk mengajukan rute baru enggak bisa,” katanya.
Laporan keuangan periode satu tahun yang diserahkan harus sudah diaudit oleh kantor akuntan publik.
Laporan keuangan harus memuat sekurang-kurangnya laporan posisi keuangan akhir periode, laporan laba rugi komprehensif selama periode, perubahan ekuitas selama periode dan catatan atas laporan keuangan.
Laporan keuangan mesti dibuat mengacu pada format standar akuntansi keuangan dan dapat dikembangkan sesuai kebutuhan.
Mata uang dalam laporan keuangan adalah mata uang dengan pernyataan standar akuntansi keuangan yang berlaku dan dibuat dengan menggunakan Bahasa Indonesia.
Maskapai yang tidak mematuhi aturan tersebut, akan mendapat sanksi administratif berupa pengumuman kepada publik melalui situs Kementerian Perhubungan, denda administratif, pemberitahuan kepada Pusat Laporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) atau pembekuan dan/atau pencabutan izin usaha angkutan udara.
Artikel ini ditulis oleh: