Jakarta, Aktual.com – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, melarang sementara semua pesawat Aviastar jenis DHC6-300 Twin Otter beroperasi, karena akan diperiksa kelayakannya.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Suprasetyo, mengatakan untuk jangka waktu pertama akan dilarang selama satu minggu untuk diperiksa kelaikannya.

“Untuk langkah selanjutnya, kami tidak mengizinkan pesawat sejenis DHC6-300 Twin Otter beroperasi karena akan diperiksan kelaikannya,” katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (2/10).

Suprasetyo mengatakan hal itu merupakan instrusksi dari Menteri Perhubungan Ignasius Jonan bahwa apabila pemeriksaan maskapai pemilik pesawat jenis DHC6-300 belum selesai, maka tidak ada penerbangan yang boleh beroperasi.

“Kita lakukan pemeriksaan dan pengecekan menyeluruh sesuai dengan instruksi pak Menteri Perhubungan, tidak boleh terbang sebelum dinyatakan layak beroperasi,” katanya.

Dia menambahkan apabila dalam pemeriksaam tersebut ditemukan aspek yang kurang memenuhi faktor keselamatan, maka maskapai tersebut akan diberikan sanksi sesuai undang-undang.

“Untuk Aviastar kita cek bukan hanya Twin Otter, Aviastar punya pesawat jenis BAE146 ada tiga,” katanya.

Ditemui dalam kesempatan yang sama, Manajer Umum Aviastar Slamet Supriyanto mengatakan pelarangan beroperasi tersebut tidak menutup kemunngkinan akan menganggu keuangan perusahaan.

“Tentu akan mengganggu, tapi ini ‘kan aturan, jadi kita ikut apa yang diinstukrikan,” katanya.

Slamet juga mengatakan akan melakukan koordinasi ke tingkat bawah untuk mengoptimalkan kondisi pesawat yang rata-rata produksi tahun 1981 tersebut.

“Secara keseluruhan pesawat kita baik, tapi kita akan persiapkan sampai inspekturnya memeriksa, jadi waktu pelarangan beroperasi cukup seminggu saja,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh: