Jakarta, Aktual.com – Sikap tegas akhirnya dikeluarkan Pemerintah Pusat atas maraknya ojek dan taksi online.

Surat Pemberitahuan bernomor UM.3012/1/21/Phb/2015 dikeluarkan Kementerian Perhubungan. Ditandatangani Menteri Perhubungan Ignasius Jonan pada 9 November 2015.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Djoko Sasono mengatakan pelarangan didasari bahwa ojek dan taksi online dinilai tidak memenuhi ketentuan sebagai angkutan umum.

“Sehubungan dengan maraknya kendaraan bermotor bukan angkutan umum dengan menggunakan aplikasi internet untuk mengangkut orang dan/atau barang, perlu diambil langkah bahwa pengoperasiannya dilarang,” kata dia, saat konfrensi pers, Kamis (17/12).

Surat tersebut ditujukan untuk Korps Lalu Lintas Polri, para kapolda dan gubernur di seluruh Indonesia.

Dia menjelaskan pengoperasian ojek dan uber taksi tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan.

“Ketentuan angkutan umum adalah harus minimal beroda tiga, berbadan hukum dan memiliki izin penyelenggaraan angkutan umum,” katanya.

Djoko mengaku pihaknya tidak masalah dengan bisnis “start-up” (pemula). Namun menjadi bermasalah apabila menggunakan angkutan pribadi untuk angkutan umum yang tidak berizin dan tidak memenuhi ketentuan hukum.

“Apapun namanya, pengoperasian sejenis, Go-Jek, Go-Box, Grab Bike, Grab Car, Blue Jek, Lady-Jek, dilarang,” tegas dia.

Artikel ini ditulis oleh: