Proyek Kereta Api Cepat Jakarta - Bandung (Aktual/Ilst.Nelson)

Jakarta, Aktual.com — Pemerintah, dalam hal ini, Kementerian Perhubungan, menegaskan tidak menjamin proyek kereta cepat Jakarta-Bandung apabila terjadi kegagalan atau terhenti di tengah jalan.

Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Hermanto Dwiatmoko dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (3/2), mengatakan tidak adanya jaminan tersebut sudah sesuai yang tertera dalam Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015.

“Kami tidak bisa memberi jaminan karena memang perjanjiannya seperti itu sejak awal tidak menggunakan APBN,” katanya.

Namun, Hermanto memastikan proyek kereta cepat memang dimasukan sebagai proyek strategis dalam Perpres Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

Dalam peraturan tersebut, proyek-proyek yang dimasukan dalam proyek strategis dijamin oleh pemerintah.

“Dalam Perpres Nomor 3 Tahun 2016 itu bisa diberikan jaminan, bisa tidak, untuk kereta jaminan ini tidak bisa dikasih jaminan,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno mengaku tidak mengetahui soal memasukan kereta cepat Jakarta-Bandung sebagai proyek strategis dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

“Enggak ‘ngerti’ saya, jangan tanya saya,” katanya.

Rini mengaku belum membaca perpres tersebut secara detil, terutama soal kereta cepat Jakarta-Bandung yang termasuk di dalamnya.

“Baca Perpresya saja saya belum, tanya saja ke Setneg atau Setkab,” katanya.

Pasalnya, dalam Perpres 107 Tahun 2015 Tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta Dan Bandung, proyek tersebut tidak dijamin oleh pemerintah karena memang sejak awal “business to businnes” dan tanpa didanai APBN.

Sementara itu, dalam Perpres 3 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, proyek tersebut dijamin pemerintah.

Ditemui dalam kesempatan yang sama, Direktur PT Kereta Cepat Indonesia China Hanggoro Budi Wiryawan mengatakan pihaknya meminta kejelasan nasib proyek tersebut dalam perjanjian konsesi.

“Hak kewajiban para pihak itu jelas, agar nanti ada pembicaraan lebih lanjut,” katanya.

Hanggoro menjelaskan kejelasan yang dimaksud dalam konsesi tersebut, yakni apabila terjadi kegagalan (default) pembangunan di tengah jalan, sudah ada “jaminan” atau kejelasan mengenai nasib proyek tersebut yang tertuang dalam perjanjian konsesi.

“Intinya, kalau ada kegagalan dari sisi pihak pertama (pertama), kita enggak menuntut pemerintah, tapi kalau misalkan ada peraturan yang berubah, logis dong kalau kita bicarakan lagi,” katanya.

Namun, dia membantah terkait memasukan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung sebagai proyek strategis dalam Perpres Nomor 3 Tahun 2016.

“Saya hanya melaksanakan tugas, dan kami tidak pernah berkirim surat (soal itu), apalah pangkat saya,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara