Jakarta, Aktual.com – Direktorat Jendral Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan meluncurkan program pembuatan pas kecil untuk kapal nelayan yang berukuran dibawah 7 GT (Gross Tonnage).

Selain untuk sertifikasi kelaikan kapal, pas kecil tersebut ternyata juga memberikan keuntungan lain bagi nelayan pemilik kapal, salah satunya yakni bisa dijadikan agunan untuk pinjaman ke bank.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Perkapalan dan Kepelautan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Capt. Hermanta dalam diskusi online yang diselenggarakan Forwahub, Selasa (29/9).

Menurut Capt. Hermanto, kapal-kapal kecil milik nelayan tersebut bisa dijadikan aset untuk jaminan di perbankan. Caranya adalah mengajukan sertifikasi kapal atau Pas Kecil kepada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen Perhubungan Laut yang tersebar di 267 gerai di seluruh Indonesia.

“Ini (Pas Kecil) adalah aset, bisa dijaminkan ke bank,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dengan mendaftarkan Pas Kecil tersebut, nelayan yang kapalnya rusak dan biasanya hanya dibiarkan tenggelam kini bisa menjadikannya aset, sehingga tak terbuang sia-sia.

“Jadi ketika dia memiliki surat-surat, maka kapal ini secara sah diketahui pemerintah, dan bisa dijamin ke bank. Sebelumnya kan nggak, dia bawa kapal, cari ikan, kalau rusak, tenggelam. Nah sekarang ini kami data semua,” jelasnya.

Capt Hermanta memastikan, Pas Kecil tersebut saat ini sudah diurus langsung oleh pemerintah pusat tanpa dipungut biaya, padahal sebelumnya masih dipegang oleh pemerintah daerah (Pemda) dan ditarik retribusi.

“Pemda menarik retribusi dan penerbitan Pas Kecil,” ungkapnya.

Keuntungan lainnya, kata dia, dengan mengajukan Pas Kecil ke UPT Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub, maka kapal nelayan punya sertifikat yang berlaku seumur hidup.

“Kendala ketika Pas Kecil dikeluarkan daerah masa berlakunya hanya satu tahun. Dan saudara kita menangkap ikan kadang dia tidak kembali ke lokasi setempat. Sehingga dia harus melakukan pengukuran ulang,” kata dia.

Capt Hermanta mengungkap, berdasarkan data yang dimilikinya, saat ini sudah ada 69.399 kapal kecil berkapasitas dibawah 7 GT yang sudah memiliki Pas Kecil, dari total 88.263 kapal. Angka ini bertambah terus seiring antusiasme nelayan kecil ketika pengurusan Pas Kecil ini dialihkan ke pemerintah pusat.

“Saat ini kita terus membuka gerai yang terus bergerak, teman-teman bisa daftar. Dan ini menakjubkan nelayan kita antusiasme. Ini bergerak terus 400-600 kapal. Ini juga bukti kalau beliau-beliau ini patuh pada peraturan,” pungkasnya.

(Sigit Nugroho)