Jakarta, Aktual.Com- Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub Bambang Ervan mengungkapkan jika trafik pergerakan pesawat saat ini terus meningkat, tetapi lonjakan tersebut tidak dibarengi dengan jumlah inspektur. Saat ini inspektur navigasi penerbangan di Indonesia sebanyak 172 inspektur, atau 62% dari kebutuhan saat ini sebanyak 277 inspektur.
“Oleh karena itu, kami merevisi Peraturan Menteri Perhubungan No. 59/2015 tentang kriteria, tugas dan wewenang inspektur penerbangan agar kebutuhan inspektur itu dapat terakomodir,” ucap Bambang di Jakarta, Rabu (14/12/2016).
Menurut Bambang, revisi beleid itu berisi tentang kriteria, tugas dan wewenang inspektur penerbangan itu tertuang dalam PM No. 142/2016. Dalam beleid itu, Kemenhub juga mengatur penambahan jumlah jenjang dalam pekerjaan inspektur navigasi penerbangan.
Dari jenjang yang ada, sebelumnya hanya jenjang ahli pertama, ahli muda, ahli madya dan ahli utama, jenjang inspektur kata dia kini menjadi asisten terampil, asisten mahir, asisten penyelia, ahli pertama, ahli muda dan ahli madya.
“Dengan ditambahnya jenjang itu, maka jumlah orang yang mengawasi kegiatan navigasi penerbangan itu juga dapat bertambah. Selain itu, beleid baru ini juga mengakomodir SAR dan Meteorology,” tukas dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Bawaan Situs















