Jakarta, Aktual.Com-Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menyerahkan penetapan tarif atas dan bawah angkutan berbasis transportasi online kepada daerah masing-masing. Dimana Kemenhub hanya menetapkan kisaran tarif saja.
“Kami tidak menetapkan tarif, hanya range-nya saja. Pelat hitam yang akan menetapkan,” ungkap Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek Elly Andriani Sinaga di Balai Agung, Balai Kota, Jakarta, Minggu, 26 Maret 2017.
“Untuk tarif batas atas bisa dihitung. Misalnya, biaya operasional plus lima persen keuntungan. Kalau tarif bawah, biaya operasional plus 20 persen keuntungan,” tambah Elly.
Dengan penetapan tersebut, Elly berharap, tidak ada pihak yang merasa dirugikan dengan penetapan tarif atas dan bawah ini, baik dari pengemudi angkutan berbasis transportasi online maupun konvensional.
Pada Revisi PM 32 Tahun 2016 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, sendiri belum membahas lebih lanjut poin-poin batas tarif atas dan bawah.
Artikel ini ditulis oleh:
Bawaan Situs
















