Ilustrasi Aplikasi taksi Online

Jakarta, Aktual.com – Kementerian Perhubungan menyiapkan kembali peraturan taksi dalam jaringan (daring) setelah Mahkamah Agung membatalkan Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

“Lagi kita buat hari ini bersama aliansi,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi usai acara Penghargaan Pelayanan Prima Sektor Transportasi 2018 di Jakarta, Senin (17/9).

Dia menjelaskan masih ada empat poin yang tidak dianulir oleh MA yang masih akan diatur dalam peraturan yang baru nanti, seperti kuota, wilayah operasi dan tarif.

Peraturan tersebut, kata dia, juga akan menjadi payung hukum untuk rencana aplikasi taksi daring yang akan dioperasikan oleh pemerintah.

“Ini lagi dijajaki,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid