Dia mengatakan tetap akan ada pembatasan kuota di tiap daerah untuk mengantisipasi maraknya jumlah taksi daring.
“Kita tetap ada pembatasan di dalam putusan MA ada batasan kuota. Nanti semuanya akumulasi dalam satu kota cuma 500 ya 500 kita pegang,” katanya.
Saat ini, lanjut dia, terdapat 18 provinsi yang sudah menyerahkan data pembatasan kuota. Dalam kesempatan sama, Anggota Komisi V DPR Bambang Haryo mendesak pemerintah harus segera membuat peraturan pengganti PM 108/2017.
“Pemerintah segera keluarkan regulasinya agar payung hukumnya ada,” katanya.
Menurut dia, kondisi yang sudah dikuasai oleh kendaraan daring ini masih bisa diatur. “Kondisi transportasi kita sebenarnya bisa diatur dengan menggunakan payung hukum yang jelas. Sekarang 15 juta per hari masyarakat yang menggunakan transportasi umum,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid