Jakarta, Aktual.com – Tarif taksi daring akan ditentukan oleh perusahaan aplikasi, sedangkan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perhubungan berkoordinasi dengan pemerintah daerah berwenang untuk mengatur tarif batas atas dan tarif batas bawah.
“Jadi pemerintah tidak menentukan, pemerintah mengatur, yang menentukan pengguna jasa dan perusahaan,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Pudji Hartanto Iskandar usai peluncuran aplikasi Go-Bluebird di Jakarta, Kamis (30/3).
Pudji menjelaskan batas atas dan bawah tarif taksi daring tersebut disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.
“Masing-masing wilayah itu berapa paling besar dan paling kecil nanti kami coba lihat per provinsi,” katanya.
Namun, lanjut dia, perusahaan aplikasi bebas bermain menentukan tarif asalkan tidak melampaui ketentuan batas atas dan bawah tersebut.
“Pemerintah mengatur yang menentukan antara jasa penggunaan dan perusahaan. Dia juga masih bisa tentukan, tapi tidak melampaui batas bawahnya,” katanya.
Pudji mengatakan tarif taksi daring biasanya lebih murah dari taksi konvensional, namun besarannya saat ini masih dibicarakan dengan kepala daerah.
“Misalnya dari jarak A ke jarak B pakai konvensional itu Rp50.000. Sekarang maunya berapa untuk taksi online 10 persen atau 20 persen, pasti lebih murah selama ini tidak diatur,” katanya.
Terkait kuota, lanjut dia, hal itu juga ditentukan berdasarkan kondisi jumlah unit taksi yang dioperasikan di daerah masing-masing.
Dalam kesempatan sama, Direktur PT Blue Bird Tbk Sigit P Djokosoetono mengatakan terkait kuota sesuai dengan aturan pemerintah.
“Taksi Blue Bird ada kuotanya sendiri, jadi beda-beda ntuk taksi kami dan online, Go-Car, Grab dan sebagainya meskipun memang sudah kerja sama,” katanya.
ANT
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Arbie Marwan