Bus ini dapat menampung 25 orang dengan fasilitas karaoke dengan layar light emitting diode serta sistem pengeras suara yang dikombinasi dengan lampu dansa.

Pudji mengungkapkan bahwa pihaknya mengetahui bus pesta ini dari media. “Kita tahu ada bus ini dari iklan di media, ternyata sampai dua kali siarannya diputar di media. Akhirnya kami panggil pengelola bus tersebut ke kantor.”

Menurut Pudji, Kemenhub mendukung inovasi yang dilakukan pengusaha transportasi, tetapi harus mengutamakan aspek keselamatan, keamanan dan kenyamanan. Pengusaha juga harus memiliki izin sah dalam bisnis yang dijalankannya.

Dia menegaskan seluruh perusahaan bidang transportasi harus memenuhi kelaikan jalan sebagai prasyarat keselamatan dan juga perizinan usaha terkait.

Namun demikian, dia tidak merekomendasikan bus pesta beroperasi meskipun semua persyaratan terpenuhi karena tidak memenuhi unsur etika.

“Bus pesta ini lebih cenderung kepada permasalahan etika, sekalipun semua administrasi dan izin usaha telah dipenuhi, saya tidak merekomendasikan bus ini beroperasional. Hal ini karena berkaitan dengan dunia malam, tidak baik untuk generasi penerus bangsa.”

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Wisnu