Jakarta, Aktual.com – Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau yang dikenal dengan pajak bandara (airport tax) yang akan diberlakukan di Terminal 3 Bandara Internaional Soekarno-Hatta, Tangerang, yakni sebesar Rp130.000 dan berlaku mulai 1 Oktober 2016. Besaran PJ2PU tersebut telah disetujui setelah proses pengajuan oleh PT Angkasa Pura II.
“Mulai bulan depan berlaku Rp130.000 untuk penerbangan domestik saja,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Suprasetyo saat ditemui di Jakarta, Jumat (9/9).
Dihubungi terpisah, Pelaksana Tugas Direktur Utama AP II Djoko Murdjatmodjo menjelaskan besaran Rp130.000 disesuaikan dengan fasilitas serta investasi yang dikeluarkan untuk Terminal 3.
“Itu terminal baru, fasilitas baru, peralatannya saja baru, jadi ini semestinya sejalan dengan investasi kita ,” katanya.
Rencananya, lanjut dia, untuk terminal internasional Terminal-3 akan diusulkan PJP2U sebesar Rp150.000.
Sementara itu, Head of Corporate Secretary & Legal Agus Haryadi mengatakan pihaknya telah melakukan penghitungan berdasarkan variabel-variabel yang ada, sehingga didapat besaran Rp130.000.
“Setelah digodok, ketemu angka Rp150.000 kemudian kita ajukan ke regulator dan yang disetujui Rp130.000,” katanya.
Dia mengatakan pembahasan besaran PJP2U tersebut juga melibatkan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) sebagai perwakilan dari konsumen.
Agus menjamin dengan PJP2U Rp130.000, seluruh fasilitas di Terminal 3 bisa digunakan dengan baik.
Dia mengaku pihaknya menunda pemberlakuan PJP2U tersebut selama satu bulan karena harus memperbaiki fasilitas-fasilits yang masih belum berjalan dengan normal.
“Kita juga sambil memperbaiki seluruh penyempurnaan fasilitas Terminal 3,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Eka