Jakarta, aktual.com – Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan telah menunjuk Badan Usaha Pelabuhan (BUP) PT. Krakatau Bandar Samudera (PT. KBS) untuk melakukan konsesi pada Terminal Cigading, Pelabuhan Banten.
Direktur Jenderal Perhubungan Laut Tonny Budiono dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin mengatakan penunjukan untuk melaksanakan kegiatan jasa pelabuhan tersebut dituangkan dalam Penandatanganan Perjanjian Konsesi Kegiatan Pengusahaan di Bidang Penyediaan dan/atau Pelayanan Jasa Kepelabuhanan di Terminal Cigading.
Perjanjian konsesi tersebut ditandatangani oleh Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Banten Abdul Aziz dengan Direktur Utama PT Krakatau Bandar Samudera Tonno Sapoetro dan disaksikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut, dalam hal ini diwakili Direktur Kepelabuhanan Mauritz HM Sibarani.
PT. Krakatau Bandar Samudera (PT. KBS) merupakan Badan Usaha Pelabuhan yang telah mengelola Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) PT. Krakatau Seteel dan telah digunakan untuk melayani kepentingan umum di Cigading Pelabuhan Banten.
Sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan di bidang Kepelabuhanan diatur bahwa penggunaan TUKS untuk melayani kepentingan umum dapat dilakukan setelah mendapat konsesi dari Penyelenggara Pelabuhan.
Dalam perjanjian konsesi tersebut disepakati bahwa KBS akan mengkonsesikan empat dermaga dengan jangka waktu konsesi selama 75 tahun dan besaran konsesi tiga persen dari pendapatan bruto, di mana setelah masa konsesi berakhir fasilitas hasil konsesi akan diserahkan kepada pemerintah.
Tonny menjelaskan Terminal Krakatau Bandar Samudera yang lebih dikenal sebagai Terminal Cigading merupakan salah satu pelabuhan di Indonesia yang sedang berkembang pesat dan memiliki potensi sangat besar dalam melayani kegiatan bongkar muat dan logistik.
Selain itu, lanjut dia, merupakan pusat konsolidasi dan distribusi barang yang terletak di kawasan industri vital yang dapat dengan mudah diakses dari Provinsi DKI Jakarta maupun Provinsi Jawa Barat, sehingga sangat dibutuhkan untuk menunjang pelayanan terhadap “hinterland” (pedalaman) di sekitar wilayah tersebut.
“Dengan adanya kerja sama yang baik antara Pemerintah selaku regulator dengan Badan Usaha Pelabuhan (BUP) baik BUMN ataupun swasta murni diharapkan dapat semakin memberikan pelayanan yang efektif dan efisien untuk menekan waktu bongkar muat barang yang pada akhirnya dapat menurunkan biaya logistik,” tuturnya.
Selanjutnya, Tonny juga berharap kerjasama tersebut akan berdampak positif pada peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar pelabuhan dengan penyerapan tenaga kerja serta usaha kecil yang akan memberikan nilai tambah ekonomi pada daerah sekitar.
“Semoga dengan adanya kemudahan dalam investasi swasta di bidang kepelabuhanan dapat mendorong pihak swasta lainnya untuk dapat membangun pelabuhan-pelabuhan umum lainnya, sehingga tercipta kompetisi yang sehat dalam meningkatkan pelayanan di bidang transportasi laut sekaligus dapat meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak dari sektor Kementerian Perhubungan,” ujarnya.
Adapun Terminal Cigading pada awalnya digunakan untuk menyediakan fasilitas bongkar muat untuk semua bahan baku, produk, dan suku cadang PT Krakatau Steel, namun sejalan dengan peningkatan kegiatan permintaan perlayanan jasa kepelabuhanan, saat ini PT KBS telah mengelola kargo curah (bulk) baik berupa bahan baku bijih besi, curah kering seperti gypsum, gula, kacang kedelai dan batu bara.
Selanjutnya, sesuai arahan Menteri Perhubungan, Kepala Kantor KSOP Kelas I Banten dengan Direktur PT. KBS telah menyampaikan Surat Pernyataan tanggal 2 November 2016 bahwa Terminal Cigading akan mengusahakan jasa kepelabuhanan dengan jenis komoditas khusus curah.
Perjanjian kerja sama tersebut dinilai sebagai langkah Pemerintah dalam mengimplementasikan Undang-Undang Pelayaran Tahun 2008, khususnya untuk menghindari praktik monopoli dengan menunjuk pelaksanaan kegiatan jasa kepelabuhanan tidak hanya dikuasai oleh satu operator pelabuhan atau Badan Usaha Pelabuhan (BUP), namun juga perlu didorong peran swasta dalam pengoperasian pelabuhan.{Ant}
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Andy Abdul Hamid