Jakarta, Aktual.co — Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) secara resmi menyerahkan penyaringan dan penyelidikan situs-situs yang disinyalir menyebarkan faham radikalisme ke tim Panel Terorisme, Sara, dan Kebencian yang diketuai Tjipta Lesmana.

“Dibentuknya panel karena terus terang karena ketidaktahuan dari kami (Kemenkoinfo). Jika nanti ada rekomendasi atau usulan penutupan situs bermuatan negatif akan diputuskan oleh panel yang sudah terbentuk.Baru setelah ada putusan dari panel, Kemenkominfo akan menindaklanjuti,” ujar Menkominfo Rudiantara, usai diskusi dengan pejabat terkait kepada wartawan, Senin (6/4).

Diskusi itu dipimpin Menteri Kominfo Rudiantara dan diikuti oleh Kepala BNPT Saud Usman Nasution, Deputi 1 BNPT Agus Surya Bakti, tokoh islam Sholahudin Wahid, Ketua Dewan Pers Bagir Manan, serta tokoh-tokoh nasional yang dipilih Kominfo dalam panel tersebut.

Selain itu, dibentuk juga panel lainnya seperti pornografi, kekerasan pada anak, dan keamanan internet, panel investigasi llegal, penipuan, perjudian, obat & makanan, dan narkoba, serta Panel Hak Kekayaan
Intelektual.

Di tahun 2008 pada masa Muhammad Nuh sebagai Kemenkoinfo sebenarnya sudah dibuat rancangan Peraturan Menteri  (Permen) soal konten multimedia yang merupakan turunan UU ITE yang isinya  pemblokiran internet jarus lewat tim independen, termasuk di dalamnya ahli agama dari NU, Muhammadiyah dan lain-lain.Rancangan Permen itu terhenti ketika Menteri berganti.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby