Jakarta, Aktual.com – Direktur Eksekutif Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) Ahmad Himawan mengatakan pihaknya sedang melakukan monitoring dan melakukan edukasi ke masyarakat terkait aspek kehalalan dalam vaksin booster Covid-19 yang diumumkan pemerintah.
Menurut Himawan, konsumen atau masyarakat itu raja dan dilindungi oleh UU. Oleh karena itu, maka Kementerian Kesehatan (Kemenkes) harus berupaya memenuhi hak tersebut. Jika hal ini tidak terpenuhi, ungkap Himawan, Kemenkes telah melanggar UU.
“Konsumen itu raja dan dilindungi oleh UU. Kami akan melakukan monitoring dan edukasi kepada masyarakat. Hak ini harus dipenuhi, jika tidak maka Kemenkes melanggar UU” ujar Ahmad dalam Dialog Aktual yang berlangsung Jum’at (14/1) sore.
Himawan pun melanjutkan jika Kemenkes tetap memaksakan penggunaan vaksin yang mengandung unsur-unsur yang tidak halal, maka YKMI akan segera mengambil langkah hukum. Meskipun demikian, aktivis muslim ini enggan menjabarkan lebih jauh langkah hukum seperti apa yang bakal dilakukan.
“Jika Kemenkes tidak melakukan perubahan dan mereka masih ngotot melaksanakan keinginannya, kita akan akan mengambil jalur hukum. Karena ini (artinya) telah menafikan hak setiap muslim untuk mendapatkan produk yang halal. Ini melanggar UU konsumen,” tegas Ahmad.
Artikel ini ditulis oleh:
Dede Eka Nurdiansyah