Jakarta, Aktual.com – Staf Ahli Bidang Hukum Kesehatan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia, Sundoyo, mengungkapkan bahwa dokter dan tenaga kesehatan kini mendapatkan perlindungan yang lebih baik berdasarkan Undang-Undang (UU) Kesehatan terbaru yang baru disahkan bulan lalu.

“Ketika dokter dan tenaga kesehatan menghadapi dugaan tindak pidana dalam pelaksanaan pelayanan mereka dan hal tersebut dilaporkan, aparat penegak hukum tidak dapat langsung melakukan pemeriksaan,” ungkap Sundoyo dalam keterangan tertulis di Jakarta pada hari Senin.

Sundoyo menjelaskan bahwa aparat penegak hukum diwajibkan untuk meminta rekomendasi terlebih dahulu kepada majelis independen. Setelahnya, majelis independen ini akan melakukan pemeriksaan dan memberikan rekomendasi apakah tindakan penyidikan perlu dilakukan atau tidak.

Contohnya, dalam situasi darurat di mana keselamatan pasien menjadi prioritas, mungkin saja diperlukan tindakan di luar prosedur standar pelayanan rutin.

“Dalam kondisi darurat seperti ini, tenaga kesehatan perlu mendapatkan perlindungan hukum karena tindakan atau pelayanan yang diberikan mungkin tidak selalu sesuai dengan prosedur dan standar, tetapi bertujuan untuk menyelamatkan pasien,” jelasnya.

Saat ini, Sundoyo menyebutkan bahwa pemerintah sedang mengembangkan peraturan turunan dari UU Kesehatan. Organisasi majelis independen ini kemungkinan besar akan menjadi bagian dari Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) dan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) untuk tenaga kesehatan non-dokter.

Sundoyo menegaskan bahwa untuk memastikan independensinya dalam memberikan rekomendasi, majelis ini tidak hanya akan diisi oleh dokter, tetapi juga oleh tokoh masyarakat.

“Majelis ini akan memiliki fungsi dalam menangani dugaan pelanggaran etik dan disiplin,” tambah Sundoyo.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Sandi Setyawan