Jakarta, Aktual.com – Kementerian Kesehatan menyatakan pemerintah mewajibkan vaksinasi dosis penguat atau dosis tiga sebagai syarat bagi para pemudik saat Lebaran nanti karena mobilitas warga diperkirakan akan sangat tinggi.
Juru Bicara Vaksinasi COVID-19, Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (25/3) mengatakan diwajibkannya vaksinasi dosis penguat tidak semata-mata tanpa pertimbangan yang jelas.
“Mobilitas masyarakat yang masif memungkinkan penularan COVID-19 yang lebih tinggi. Maka dari itu vaksinasi penguat penting dilakukan untuk membantu mengurangi dampak kesakitan jika tertular COVID-19,” katanya.
Dengan masifnya vaksinasi, katanya, merupakan upaya komunal, tidak hanya untuk melindungi diri, juga sekaligus melindungi masyarakat Indonesia, terutama para orang tua dari risiko kematian dan kesakitan akibat COVID-19.
“Mari hentikan perdebatan. Tujuan vaksinasi untuk melindungi masyarakat dari kematian akibat COVID-19, bukan untuk mempersulit mobilitas” ujar Nadia.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
As'ad Syamsul Abidin