Jakarta, Aktual.com — Sekretaris Direktorat Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Enny Ratnaningtyas menegaskan bahwa roadmap Industri Hasil Tembakau (IHT) yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 63/M-IND/PER/8/2015 sudah dibahas lintas instansi sehingga menjadi kesepakatan bersama dengan mempertimbangkan beragam aspek, termasuk aspek ekonomi dan kesehatan.
Enny memastikan Kementerian lain yang terkait IHT seperti Kementerian Perdagangan bahkan Kementerian Kesehatan, juga diajak membahas roadmap IHT. Hanya, diakui Enny, Kementerian Kesehatan ketika diajak untuk rapat membahas roadmap sering tidak hadir.
“Roadmap IHT itu dibahas bersama lintas instansi, dan menjadi kesepakatan bersama, cuma Kementerian Kesehatan kalau diundang memang tidak mau datang, ” ujar Enny di Jakarta, Selasa (19/1).
Berbagai target yang tertuang di roadmap, seperti kenaikan produksi rokok, juga sudah memperhitungkan target-target pemerintah yang berkaitan dengan IHT seperti kenaikan cukai.
“Dari sisi produksi pun itu sebenarnya tidak tinggi, dihitung mengikuti inflasi,” tegasnya.
Menurutnya, kekhawatiran bahwa roadmap tidak mempertimbangkan aspek kesehatan dinilai tidak pas. Aturan-aturan di sektor rokok semakin ketat, misal ada PMK Nomor 20 soal pembelian cukai di muka. Aturan itu saja sudah membuat industri turun drastis. Dari 4.000 industri kini terisa hanya 700 unit usaha.
Sementara penilaian bahwa roadmap hanya akan mendorong impor tembakau karena mayoritas akan bergeser ke Sigaret Kretek Mesin, hal itu lebih dikarenakan tembakau tidak dijadikan komoditas prioritas oleh Kementerian Pertanian. Alhasil, jangan disalahkan jika produksinya juga ikut menurun.
“Toh, meski ‘dipersulit’ dengan beragam aturan seperti di PP No.109/2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, kontribusi IHT bagi keuangan negara tetap sangat besar. “Masak segalanya selalu disebabkan asap rokok,” kritik Enny.
Soal target produksi rokok, lanjutnya, memang terkesan naik tinggi. Padahal, semua dihitung sesuai target penerimaan cukai sepanjang lima tahun. Kalau misalnya stop dibatasi total, bisa-bisa tidak ada penerimaan sama sekali dari IHT.
Sementara, jika merujuk undang-undang cukai, kenaikan cukai tidak boleh lebih dari 57% dari harga eceran tertinggi. Sekarang, kondisinya sudah melebih dari aturan undang-undang alhasil seharusnya pemerintah mengubah undang-undang cukai terlebih dahulu. “Kalau seperti itu harusnya mengubah undang-undang,” tegasnya.
Ketua Umum Gabungan Perserikatan Rokok Indonesia (Gappri) Ismanu Sumiran, menegaskan, negara wajib berlaku adil dan memberikan kesempatan seluasnya bagi semua pihak untuk berusaha, termasuk kepada IHT.
Sudah menjadi tugas proporsional dari Kemenperin untuk memaksimakan potensi industri termasuk IHT. Sementara terhadap sektor kesehatan, ada Kementerian Kesehatan yang bertanggungjawab terhadap kesehatan.
Kata Ismanu, dengan kontribusi IHT melalui pungutan cukai dan pajak yang sudah mencapai 65% masuk ke kas negara, sesungguhnya IHT adalah BUMN yang dikelola oleh swasta, sehingga yang benar sesungguhnya IHT bersama pemerintah bersinergi membangun potensi.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka