Jakarta, Aktual.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengalokasikan Penyertaan Modal Negara (PMN) dalam APBN 2021 sebesar Rp42,38 triliun kepada delapan BUMN dan satu lembaga.

“Secara total alokasi PMN ke BUMN dan lembaga itu jumlahnya di APBN 2021 Rp42,38 triliun yang diberikan ke delapan BUMN dan satu lembaga,” kata Direktur Kekayaan Negara Dipisahkan DJKN Kemenkeu Meirijal Nur dalam diskusi daring di Jakarta, Jumat (6/11).

Meirijal menyebutkan delapan BUMN dan satu lembaga tersebut terdiri dari PLN, Hutama Karya, Sarana Multigriya Finansial (SMF), dan Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI).

Kemudian Pelindo III, Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC), Kawasan Industri Wijayakusuma (KIW), PAL Indonesia, dan Indonesia Eximbank atau LPEI.

Ia merinci PLN mendapat PMN sebesar Rp5 triliun yang akan digunakan sebagai pendanaan infrastruktur ketenagalistrikan untuk transmisi, gardu induk, dan distribusi listrik pedesaan.

Hutama Karya mendapat PMN sebesar Rp6,2 triliun untuk kelanjutan pembangunan infrastruktur jalan tol Trans-Sumatera (JTTS) sebanyak tiga ruas tol.

SMF mendapat PMN sebesar Rp2,25 triliun untuk mendukung penyediaan dana murah jangka panjang kepada penyalur KPR LPP.

BPUI mendapat Rp20 triliun untuk peningkatan kapasitas usaha dalam rangka menata industri peransuransian dan penjaminan.

Pelindo III mendapat Rp1,2 triliun untuk pengembangan pelabuhan Benoa dalam rangka mendukung program Bali Maritime Tourism Hub.

ITDC mendapat PMN sebesar Rp470 miliar untuk pembangunan infrastruktur dan fasilitas pendukung dalam penyelenggaraan KTT G20 tahun 2023 di TanaMori Labuan Bajo.

KIW mendapat alokasi PMN sebesar Rp977 miliar untuk mendukung pembangunan kawasan industri terpadu (KIT) Batang.

PAL Indonesia mendapat sebesar Rp1,28 triliun untuk mendukung kesiapan fasilitas produksi kapal selam dan pengadaan peralatan pendukung produksi kapal selam.

Terakhir adalah Indonesia Exim Bank atau Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) sebesar Rp5 triliun untuk penyediaan pembiayaan, penjaminan dan asuransi serta penugasan khusus ekspor. (Antara)

Artikel ini ditulis oleh:

As'ad Syamsul Abidin