Jakarta, Aktual.co — Pelaksana Tugas Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suahasil Nazara mengakui waktu pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Jalan Tol masih dalam kajian, karena implementasi aturan ini membutuhkan momen yang tepat.
“Kita lebih melihat ‘timing’, dalam artian kapan ‘timing’ yang bagus untuk menaikkan PPN, misalnya ketika inflasi lagi rendah dan masyarakat sedang tidak punya pengeluaran besar,” ujarnya di Jakarta, Senin (9/3).
Suahasil mengatakan April merupakan momen yang pas untuk pemberlakukan kebijakan ini karena tingkat inflasi nasional diperkirakan sedang mengalami penurunan, apalagi dalam dua bulan pertama 2015 masih tercatat deflasi.
“Kita lihat lagi profil inflasinya. Menurut saya April juga kecil inflasinya, tapi angka pastinya masih dilihat lagi,” ujarnya.
Suahasil menambahkan pengenaan pajak ini harus dilakukan karena jalan tol memang merupakan jasa kena pajak yang penerapannya ditunda, karena pada waktu itu pengusaha jalan tol belum mendapatkan profit.
Sementara, Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito optimistis pengenaan PPN ini jadi diberlakukan, bersamaan dengan kenaikan tarif tol yang rencananya sedang dirumuskan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
“Yang sedang kita bicarakan lagi apakah dikaitkan dengan kapan naiknya, masih menunggu pembicaraan. Biar tidak dua kali (naiknya), sekali aja pas dia naik plus PPN,” katanya.
Pengenaan PPN atas penyediaan jasa jalan tol ini merupakan salah satu dari rencana pemerintah untuk mencari potensi pajak dan mendorong penerimaan perpajakan yang ditargetkan dalam APBN-P 2015 sebesar Rp1.489,3 triliun.
Menurut perkiraan awal, pengenaan PPN sebesar 10 persen kepada para pengguna jasa jalan tol ini berpotensi menambah kas negara hingga mencapai kurang lebih Rp1,2 triliun.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka